Postingan Populer

Minggu, 02 Juni 2013

Peningkatan Kompetensi



TUGAS
BAB II PENINGKATAN KOMPETENSI
 Latihan dan Renungan ( Halaman 28 )
1.      Apa esensi peningkatan kompetensi Guru ?
2.      Sebutkan jenis – jenis kompetensi yang harus dimiliki Guru ?
3.      Buatlah penjelasan ringkasan mengenai keterkaitan masing – masing jenis kompetensi Guru ?
4.      Sebutkan beberapa prinsip peningkatan kompetensi Guru ?
5.      Apa yang dimaksud dengan pengembangan keprofesian Guru secara berkelanjutan ?
6.      Sebutkan jenis – jenis program peningkatan kompetensi Guru ?
7.      Apa esensi uji kompetensi Guru ?
8.      Apa dampak ikutan uji kompetensi bagi Guru ?
Jawaban :
1.         Esensi ( Hakikat, inti, hal yang pokok ) peningkatan kompetensi guru, pada era sekarang yaitu zamannya teknologi informasi dimana guru dituntut untuk bisa menggunakan teknologi sebagai media informasi dan pembelajaran disekolah.
             Ini dilakukan untuk meningkatkan dan menyesuaikan kompetensinya agar mampu mengembangkan dan menyajikan materi pelajaran yang aktual dengan menggunakan berbagai pendekatan, metode, dan teknologi pembelajaran terkini.
            Sehingga karakter utama organisasi pembelajaran adalah mencermati perubahan internal dan eksternal yang diikuti dengan upaya penyesuaian diri dalam rangka mempertahankan eksistensinya ( sesuai amanat UU No. 20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan PP No. 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan, dimana dalam dicantumkan guru harus memiliki tingkat kompetensi yang lebih tinggi, baik kompetensi pedagogik, kepribadian, professional maupun sosial ).
2.         Ada Empat ( 4 ) kompetensi yang harus dimiliki oleh Guru seperti :
     A. Kompetensi Pedagogik,
     B. Kompetensi Kepribadian,
     C. Kompetensi Sosial, dan
     D. Kompetensi Profesional.
3.         A. Kompetensi Pedagogik yaitu kemampuan yang harus dimiliki guru berkenaan dengan karakteristik peserta didik dilihat dari berbagai aspek seperti fisik, moral, sosial, Kultural, emosional, dan intelektual.
Guru harus mampu mengoptimalkan potensi peserta didik untuk mengaktialisasikan kemampuan kelas, dan harus mampu melakukan penilaian terhadap kegiatan pembelajaran yang telah dilakukan.
            B. Kompetensi Kepribadian, dimana tugas sebagai guru harus didukung oleh suatu perasaan bangga akan tugas yang dipercayakan kepadanya untuk mempersiapkan kualitas generasi masa depan bangsa. Walaupun berat tantangan dan rintangan yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas, guru harus tetap tegar dalammelaksanakan tugas sebagai seorang pendidik, selain itu seorang Guru harus dapat mempengaruhi kea rah proses pembelajaran sesuai dengan tata nilai yang dianggap baik dan berlaku dalam masyarakat.
            C. Kompetensi Sosial, disini Guru di mata masyarakat dan peserta didik merupakan panutan yang perlu dicontoh dan merupakan suri tauladan dalam kehidupan sehari – hari. Guru memiliki kemampuan social dengan masyarakat, dalam rangka pelaksanaan proses pembelajaran yang efektif.
            Dengan kemapuan tersebut, otomatis hubungan sekolah dengan masyarakat akan berjalan lancar, sehingga jika ada keperluan dengan orang tua peserta didik, para guru tidak akan mendapat kesulitan.
            D. Kompetensi Profesional yaitu kemampuan yang harus dimiliki guru dalam perencanaaan dan pelaksanaan proses pembelajaran. Dalam menyampaikan pembelajaran, guru mempunya peranan dan tugas sebagai sumber materi yang tidak pernah kering dalam mengelola proses pembelajaran.
            Keaktifan peserta didik harus selalu diciptakan dan berjalan terus dengan menggunakan metode dan strategi mengajar yang tepat.Selain itu Guru juga harus memperhatikan prinsip – prinsip didaktik metodik sebagai ilmu keguruan. Misalnya, bagaimana menerapkan prinsip apersepsi, perhatian, kerja kelompok, dan prinsip – prinsip lainnya.
4.         Ada dua  ( 2 ) prinsip peningkatan kompetensi guru diantaranya :
      1. Prinsip – prinsip Umum,dan
      2. Prinsip – prinsip Khusus
   Penjelasannya:
-          Prinsip – Prinsip Umum sperti sebagai berikut:
-          Demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai agama, nilai Kultural, dan kemajemukan bangsa.
-          Satu keastuan yang sitematik dengan system terbuka dan multimakna.
-          Suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan guru yang berlangsung sepanjang hayat.
-          Member keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreaktivitas guru dalam proses pembelajaran.
-          Memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalma penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendididikan.

-          Prinsip - Prinsip Khusus seperti sebagai berikut :
-          Ilmiah, keseluruhan materi dan kegiatan yang menjadi muatan dalam kompetensi dan indikator harus benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara keilmuan.
-          Relevan, rumusan berorientasi pada tugas dan fungsi guru sebagai tenaga pendidik professional yakni memiliki kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan professional.
-          Sistematis, setiap komponen dalam kompetensi jabatan guru berhubungan secara fungsional dalam mencapai kompetensi.
-          Konsisten, adanya hubungan yang ajeg dan taat asas antara kompetensi indicator.
-          Aktual dan kontekstual, yakni rumusan kompetensi dan indikator dapat mengikuti perkembangan IPTEK.
-          Fleksibel, rumusan kompetensi dan indikator dapat berubah sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan zaman.
-          Demokratis, setiap guru memiliki hak dan peluang yang sama untuk diberdayakan melalui proses pembinaan dan pengembangan profesionalitasnya, baik secara individual maupun institusional.
-          Obyektif, setiap guru dibina dan dikembangkan profesi dan karirnya dengan mengacu kepada hasil penilaian yang dilaksanakan berdasarkan indicator – indicator terukur dari kompetensi profesinya.
-          Komprehensif, setiapa guru dibina dan dikembangkan profesi dan karirnya untuk mencapai kompetensi profesi dan kinerja yang bermutu dalam memberikan layanan pendidikan dalam rangka membangun generasi yang memiliki pengetahuan, kemampuan atau kompetensi, mempu menjadi dirinya sendiri dan bisa menjalani hidup bersama orang lain.
-          Memandirikan, setiap guru secara terus - menerus diberdayakan untuk mampu meningkatkan kompetensinya secara berkesinambungan, sehingga memiliki kemandirian professional dalam melaksanakan tugas dan fungsi profesionalitas.
-          Professional, pembinaan dan pengembangan profesi dan karir guru dilaksanakan dengan mengedepankan nilai – nilai profesionalitas.
-          Bertahap, dimana pembinaan dan pengembangan profesi dan karir guru dilakasankan berdasarkan thap waktu atau tahapan kualitas kompetensi yang dimiliki oleh guru.
-          Berjenjang, pembinaan dan pengembangan profesi dan karir guru dilaksanakan secara berjenjang berdasarkan jenjang kompetensi atau tingkat kesulitan kompetensi yang ada pada standar kompetensi.
-          Berkelanjutan, pembinaan dan pengembangan profesi dan karir guru dilaksanakan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni, serta adanya kebutuhan penyegaran kompetensi guru.
-          Akuntabel, pembinaan dan pengembangan profesi dan karir guru dapat dipertanggungjawabkan secara transparan kepada publik.
-          Efektif, pelaksanaan pembinaan dan pengembangan profesi dan karir guru harus mampu memberikan informasi yang bisa digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan yang tepat oleh pihak – pihak yang terkait dengan profesi dan karir lebih lanjut dalam upaya peningkatan kompetensi dan kinerja guru.
-          Efisiensi, pelaksaan pembinaan dan pengembangan profesi karir guru harus didasari atas pertimbangan penggunaan sumberdaya seminimal mungkin untuk mendapatkan hasil yang optimal.
5.         Pengembangan Keprofesional Guru secara Berkelanjutan maksudnya dimana mutu guru lebih ditingkatkan lagi yang mana dulu sistem penilaiann kinerja guru dulu bersifat administrasi menjadi lebih berorientasi praktis, kuantitatif, dan kualitatif. Sehingga diharapakan para guru akan lebih bersemangat untuk meningkatkan kinerja dan profesionalitasnya.
      Oleh karena itu ada disebut Pengembangan Keprofesional Guru secara Berkelanjutan yang sesuai dengan Permenneg PAN dan RB No. 16 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, dilatarbelakangi bahwa guru memiliki peran strategi dalam meningkatkan proses pembelajaran dan mutu peserta didik.
6.         Jenis – jenis program peningkatan kompetensi guru ada dua ( 2 ) yaitu: Pendidikan dan Pelatihan (diklat ) dan Kegiatan selain Pendidikan dan Pelatihan ( bukan diklat ).
7.         Pada esensi uji kompetensi guru yang pertama pada:
       Pendidikan dan pelatihan dimana diadakan pelatihan secara internal di KKG/MGMP atau yang lebih dikenal IHT ( Inhouse training ). Ini dilakukan berdasarkan pemikiran bahwa sebagian dalam meningkatkan kompetensi dan karir guru tidak harus dilakukan secara eksternal.
             Lalu dengan program magang, kerjasama ( kemitraan ) sekolah, belajar jarak jauh, Pelatihan berjenjang dan pelatihan khusus, kursus singkat di LPTK atau lembaga pendidikan lainnya, pembinaan internal sekolah dan yang terakhir pendidikan lanjut dimana dengan memberikan tugas belajar, baik didalam maupun di luar negeri, bagi yang berprestasi, yang mana berharap dapat menghasilkan guru – guru Pembina yang dapat membantu guru – guru lain dalam upaya pengembangan profesi.

8.         Dampak dari keikutan serta Guru dalam hasil uji kompetensi sebagai berikut :
      -  Guru mendapat informasi tentang pelaksanaan proses pembelajaran dan penguasaan materi pembelajaran.
      -  Guru bisa mengukur tingkat ( level ) didalam belajar dan mengajar.
      -  Guru diharapkan memiliki rasa rasional dan pertimbangan empiris yang kuat, sehingga bisa dipertanggung jawabkan baik secara akademik, moral, maupun keprofesian setelah mengikuti uji kompetensi guru.
      -  Guru diharapakan memiliki 4 ( empat ) kompetensi didalam pengajarannya, yaitu kompetensi Pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi social dan kompetensi professional.
      -  Melahirkan guru yang gigih dan berkompeten serta guru diharapkan bisa melahirkan tunas – tunas bangsa yang memiliki rasa cinta tanah air dan berahklak mulia serta cerdas, cermat dan tanggap di dalam kehidupannya.
     
              
                          
           











TUGAS
BAB III PENILAIAN KINERJA
Latihan dan Renungan ( Halaman 42 )
      1.   Mengapa penilaian kinerja guru perlu dilakukan secara kontinyu ?
      2.   Apa tujuan utama penilaian kinerja Guru ?
      3.   Sebutkan dan jelaskan secara ringkas tiga (3) persyaratan penilaian kinerja Guru ?
     4.   Sebutkan dan jelaskan secara ringkas prinsip – prinsip penilaian kinerja guru ?
     5.   Sebutkan tahap – tahap penilaian kinerja guru ?
6.   Apa yang anda ketahui tentang konversi nilai kredit dalam kerangka penilaian  kinerja guru ?

Jawaban :
1.           Mengapa penilian kinerja guru perlu dilakukan secara kontinyu karena sebagian peningkatan karir guru dalam pengembangan pembelajaran dan kinerja guru supaya kinerja guru maksimal yang mana penelitian ini bertujuan untuk promosi kenaikan pangkat serta jabatan fungsional seorang guru.

2.         Tujuan utama penilian guru yaitu dimana proses pelaksanaan pembelajaran bagi guru mata pelajaran atau guru kelas, khususnya berkaitan dengan,Disiplin guru yang mana kehadiran kerja seorang guru, efesiensi dan afektivitas pembelajaran yang mana kapasitas transformasi ilmu kesiswa, dan keteladanan seorang guru yang mana guru saat berbicara,bersikap dan berprilakuan serta motivasi belajar siswa, sehingga penilian kinerja guru sangat penting dalam melaksanakan tugas tambahan yang mengurangi jam mengajar tatap muka dinilai dengan menggunakan instrumen khusus yang dirancang berdasarkan kompetensi yang dipersayartkan untuk melaksanakan tugas tambahan tersebut.

3.         Tiga persayaratan penilaian kinerja guru yaitu sebagai berikut;
v  Valid, yaitu menguji apa yang seharusnya dinilai atau diuji dan bukti-bukti yang dikumpulkan harus mencukupi serta terkini dan asli. Sistem PK Guru dikatakan valid bila aspek yang dinilai benar-benar mengukur komponen-komponen tugas guru dalam melaksanakanpembelajaran, pembimbingan, dan/atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
v  Reliabel, yaitu uji kompetensi bersifat kosisten, dapat menghasilkan kesimpulan yang relatif sama walaupun dilakukan pada waktu, tempat dan asesor yang berbeda. Sistem PK Guru dikatakan reliabel atau mempunyai tingkat kepercayaan tinggi jika proses yang dilakukan memberikan hasil yang sama untuk seorang guru yang dinilai kinerjanya oleh siapapun dan kapan pun.
v  Fleksibel, yaitu uji kompetensi dilakukan dengan metoda yang disesuaikan dengan kondisi peserta uji serta kondisi tempat uji kompetensi. Sistem PK Guru dikatakan praktis bila dapat dilakukan oleh siapapun dengan relatif mudah, dengan tingkat validitas dan reliabilitas yang sama dalam semua kondisi tanpa memerlukan persyaratan tambahan.

4.         Prisip – prinsip kenerja guru yaitu Diawali dengan penilaian formatif di awal tahun dan penilaian sumatif di akhir tahun dengan memperhatikan halhal berikut.
a)    Obyektif sesuai dengan kondisi nyata guru dalam melaksanakan tugas seharihari.
b)   Memberlakukan syarat, ketentuan, dan prosedur standar kepada semua guru yang dinilai.
c)    Dapat dipertanggungjawabkan.
d)   Bermanfaat bagi guru dalam rangka peningkatan kualitas kinerjanya secara berkelanjutan dan sekaligus pengembangan karir profesinya.
e)    Memungkinkan bagi penilai, guru yang dinilai, dan pihak lain yang berkepentingan, untuk memperoleh akses informasi atas penyelenggaraan penilaian tersebut.
f)    Mudah tanpa mengabaikan prinsipprinsip lainnya.
g)   Berorientasi pada tujuan yang telah ditetapkan.
h)   Tidak hanya terfokus pada hasil, namun juga perlu memperhatikan proses, yakni bagaimana guru dapat mencapai hasil tersebut.
i)     Periodik, teratur, dan berlangsung secara terus menerus selama seseorang menjadi guru.
j)     Boleh diketahui oleh pihakpihak terkait yang berkepentingan.



5.         Tahap-tahap penilaian kinerja guru yaitu:
1.      Tahap Persiapan
Dalam tahap persiapan, halhal yang harus dilakukan oleh penilai maupun guru yang akan dinilai, yaitu:
a.          memahami Pedoman PK Guru, terutama tentang sistem yang diterapkan dan posisi PK Guru dalam kerangka pembinaan dan pengembangan profesi guru;
b.     memahami pernyataan kompetensi guru yang telah dijabarkan dalam bentuk indicator kinerja;         
c.     memahami penggunaan instrumen PK Guru dan tata cara penilaian yang akan dilakukan, termasuk cara mencatat semua hasil pengamatan dan pemantauan, serta mengumpulkan       dokumen dan bukti fisik lainnya yang memperkuat hasil penilaian; dan
a.          memberitahukan rencana pelaksanaan PK Guru kepada guru yang akan dinilai sekaligus       menentukan rentang waktu jadwal pelaksanaannya.

2.      Tahap Pelaksanaan
Beberapa tahapan PK Guru yang harus dilalui oleh penilai sebelum menetapkan nilai untuk setiap kompetensi, yaitu:
a.       Sebelum pengamatan. Pertemuan awal antara penilai dengan guru yang dinilai sebelum dilakukan pengamatan dilaksanakan di ruang khusus tanpa ada orang ketiga.
b.   Selama pengamatan. Selama pengamatan di kelas dan/atau di luar kelas, penilai wajib
mencatat semua kegiatan yang dilakukan oleh guru dalam pelaksanaan proses pembelajaran atau pembimbingan, dan/atau dalam pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
b.      Setelah pengamatan. Pada pertemuan setelah pengamatan pelaksanaan proses pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah, penilai dapat mengklarifikasi beberapa aspek tertentu yang masih diragukan.


3.   Tahap Penilaian
a.  Pelaksanaan penilaian
Pada tahap ini penilai menetapkan nilai untuk setiap kompetensi dengan skala nilai 1, 2,3, atau 4. Sebelum pemberian nilai tersebut, penilai terlebih dahulu memberikan skor 0,1, atau 2 pada masingmasing indikator untuk setiap kompetensi. Pemberian skor ini harus didasarkan kepada catatan hasil pengamatan dan pemantauan serta buktibukti berupa dokumen lain yang dikumpulkan selama proses PK Guru.
b.      Pernyataan Keberatan terhadap Hasil Penilaian
Keputusan penilai terbuka untuk diverifikasi. Guru yang dinilai dapat mengajukan keberatan terhadap hasil penilaian tersebut. Keberatan disampaikan kepada Kepala Sekolah dan/atau Dinas Pendidikan, yang selanjutnya akan menunjuk seseorang yang tepat untuk bertindak sebagai moderator. Dalam hal ini moderator dapat mengulang pelaksanaan PK Guru untuk kompetensi tertentu yang tidak disepakati atau mengulang penilaian kinerja secara menyeluruh. Pengajuan usul penilaian ulang harus dicatat dalam laporan akhir. Dalam kasus ini, nilai PK Guru dari moderator digunakan sebagai hasil akhir PK Guru. Penilaian ulang hanya dapat dilakukan satu kali dan moderator hanya bekerja untuk kasus penilaian tersebut.

6.         Yang saya ketahui tentang konversi nilai kredit dalam kerangka penilaian kinerja guru yaitu pengkonversian Nilai kinerja guru hasil PK Guruke skala nilai menurut Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Hasil konversi ini selanjutnya digunakan untuk menetapkan sebutan hasil PK Guru dan persentase perolehan angka kredit sesuai pangkat dan jabatan fungsional guru.

Sebelum melakukan pengkonversian hasil PK Guru ke angka kredit, tim penilai harus melakukan verifikasi terhadap hasil PK Guru.yang disampaikan oleh sekolah untuk pengusulan penetapan angka kredit.Jika diperlukan dan dimungkinkan, kegiatan verifikasi hasil PK Guru dapat mencakup kunjungan ke sekolah/madrasah oleh tim penilai tingkat kabupaten/kota, provinsi, atau pusat.

TUGAS
BAB IV PENGEMBANGAN KARIR
Latihan dan Renungan ( Halaman 51 )
      1.   Apa perbedaan utama antara pengembangan keprofesian dan pengembangan karir guru ?
      2.   Mengapa pengembangan keprofesian guru dikaitkan dengan jabatan fungsionalnya?
      3.   Apa perbedaan utama pengembangan guru yang belum S-1 / D-IV dan belum bersertifikat pendidik dengan yang sudah memilikinya ?
     4.   Sebutkan jenis – jenis pengembangan karir guru ?
5.   Apa perbedaan utama pengembangan keprofesian berbasis lembaga dengan yang  berbasis individu ?
                                                            
Jawaban :
1.         Menurut UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengamanatkan bahwa terdapat dua alur pembinaan dan pengembangan profesi guru, yaitu: Pembinaan dan pengembangan Profesi, dan pembinaan dan pengembangan karir.
A. Pembinaan dan Pengembangan Keprofesian meliputi :
     - Pembinaan kompetensi Pedagogik,
     - Pembinaan kompetensi Kepribadian,
     - Pembinaan kompetensi Sosial, dan
     - Pembinaan kompetensi Profesional.
            Ini semua dimaksudkan dilakukan melalui jabatan fungsional.
B. Pembinaan dan Pengembangan Karir meliputi :
     - Penugasan,
     - Kenaikan Pangkat, dan
     - Promosi.

2.         Pengembangan keprofesian guru dikaitkan dengan jabatan fungsionalnya karena ini dimaksudkan untuk menjaga agar kompetensi keprofesiannya tetap sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya dan /atau olah raga ( PP Nomor 74 tahun 2008 ).Selain itu, Pengembangan Keprofesian guru dikaitkan dengan jabatan Fungsionalnya dimaksudkan agar Guru bisa memenuhi standar yang ditentukan Pemerintah didalam pendidikan dan bertanggung jawab atas tugasnya apalagi Guru yang sudah memiliki sertifikat. Guru sertifikat harus bisa mengembangkan keprofesiannya dengan mengikuti Pelatihan – pelatihan yang dapat mengembangkan karirnya sebagai Guru yang berkompeten. Selain itu, keterkaitan dengan jabatan fungsionalnya hasil pengembangan dan pembinaan profesi dan karir guru diharapkan dapat menjadi acuan di dalam melaksanakan tugasnya disekolah maupun dimasyarakat.

3.           Didalam UU Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru tentang pengembangan dan peningkatan kompetensi guru.Jelas sekali Guru yang professional harus memenuhi kualifikasi akademik minimum S-1/D-IV dan bersertifikat pendidik sesuai dengan peraturan perundang – undangn. Guru yang memenuhi kriteria professional inilah yang akan akan mamapu menjalankan fungsi utama secara efektif dan efesien untuk mewujudkan proses pendidikan dan pembelajaran sejalan dengan tujuan pendidikan nasional, yakni mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta, menjadi warga Negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
           
            Kegiatan pengembangan dan peningkatanm profesional guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik dimaksud dapat berupa :
   - Kegiatan kolektif guru yang meningkatkan kompetensidan/atau keprofesian,
   - Pendidikan,
   - Pelatihan,
   - Pemagangan,
   - Publikasi ilmiah atas penelitian atau gagasan inovatif,
   - Karya inovatif,
   - Presentasi pada forum ilmiah,
   - Publikasi buku teks pelajaran yang lolos penilaian oleh BSNP,
   - Publikasi buku Pengayaan,
   - Publikasi buku pedoman guru,
- Publikasi pengalaman Lapangan pada pendidikan khusus dan /atau pendidikan layanan khusus dan,
- Penghargaan atas prestasi atau ddedikasi sebagai Guru yang diberikan oleh pemerintah atau pemerintah daerah.
  
            Sedangkan Guru yang yang belum memenuhi kualifikas seperti diatas dan berdasarkan Undang – undang PP nomor 74 Tahun 2008, untuk memenuhi kualifikasi S-1/D-IV dilakukan melalui pendidikan tinggi program S-1 atau program D-IV pada perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pendidikan dan /atau program pendidikan nonkependidikan. Sebagai Contoh pengembangan untuk guru yang belum S-1/D-IV dan belum memiliki sertifikat dengan mengikuti percepatan misalnya untuk mendapatkan S-1/D-IV agar dapat memenuhi Kualifikasi yang diingikan Pemerintah Pusat serta mengikuti pelatihan seperti halnya Sertifikasi Guru yang dilakukan Universitas sebagai penyelenggaranya.

4.         Jenis – Jenis Pengembangan Karir guru/konselor di sekolah meliputi dua hal, yaitu:

1. Karir Struktural, berhubungan dengan kedudukan seseorang di dalam struktur organisasi tempat ia bekerja, misalnya menjabat sebagai Wali Kelas, PKS, Wakasek, Kepala Sekolah, dan lain-lain.)
Karir ini memiliki tuntutan tanggung jawab tertentu bagi seorang guru, sehingga wawasan/pengetahuan, sikap, dan keterampilan seorang guru/konselor harus ditingkatkan untuk menjawab tuntutan yang dimaksud.

2. Karir Fungsional, berhubungan dengan tingkatan/pencapaian formal seseorang di alam profesi yang ia geluti, contohnya guru madya, guru dewasa, guru pembina, guru professional.
- Sebagai tenaga fungsional:dari guru SD bisa sampai menjadi Dosen.
- Sebagai tenaga fungsional pindah ke struktural:dari guru bisa menjadi seorang    Kepala Kanwil Diknas.

3. Secara Non Formal:
-Menjadi penulis buku
-aktif di masyarakat sebagai tenaga pendidik;
-membuka tempat kursus yang berhubungan dengan dunia pendidikan.

5.         Perbedaan utama pengembangan keprofesian berbasis lembaga dengan yang  berbasis individu :Pengembangan keprofesian berbasis lembaga dimana kita di batasi oleh suatu lembaga untuk mengembangkan keprofesian seperti di sekolah guru harus biasa memenuhi target yang dipertanggung jawabkan sebagai guru, seperti dari jam masuk mengajar bahkan sampai selesai mengajar sedangkan pengembangan keprofesian berbasis individu dimana guru bebas mengembangkan keprofesiannya seperti mengikuti seminar – seminar nasional, sertifakasi yang mana dapat meningkatkan skill (level/ kemampuannya) dalam ilmu pengetahuannya.
  
              







TUGAS
BAB V PERLINDUNGAN DAN PENGHARGAAN
Latihan dan Renungan ( Halaman 70 )
      1. Apa yang dimaksud dengan perlindungan hukum bagi guru, dan berikan
           contohnya ?
      2. Apa yang dimaksud dengan perlindungan profesi bagi guru, berikan contohnya ?
      3. Apa yang dimaksud dengan perlindungan K3 bagi guru, dan berikan contohnya ?
4. Apa yang dimaksud dengan perlindungan HAKI bagi guru, dan berikan contohnya ?
5. Sebutkan beberapa jenis penghargaan yang diberikan kepada guru ?
6. Sebutkan beberapa jenis tunjangan yang diterima oleh guru ?
7. Apa yang dimaksud dengan pemberian kesejahteraan dan penghargaan kepada guru atas dasar prestasi kerja ?
8. Sebutkan beberapa alas an, mengapa guru yang bertugas di Daerah khusus / terpencil perlu diberi tunjangan khusus?

Jawaban :
1.                     Perlindungan Hukum bagi Guru adalah upaya melakukan perlindungan kepada guru dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidas, atau perlindungan hukum atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi atau pihak lain.
           
Contohnya : Di SMP 3 Negeri Sampit.tempat ayah saya mengajar, ada seorang siswa yang meminta uangnya kepada ayahnya untuk membayar administrasi sekolahnya. Dan ayahnya heran kenapa anaknya terus meminta uang dengan alasan untuk pembayaran administrasi sekolah. Ayahnya pun kesekolah dengan rasa marah  bertanya dengan guru – guru tentang pembayaran administrasi sekolah anak nya . Guru pun merasa heran dan takut, dan melakukan pengecekkan buku catatan administrasi sekolah ternyata tidak ada orang tua tersebut  masih marah. Ternyata setelah dipanggil anaknya uang untuk dibayar administrasi sekolah, di pinjamkan – nya ke seorang teman laki-lakinya.
           
Uang itu digunakan untuk membeli helm dia ( laki-laki yang meminjam uang ) dan akan di kembalikan ternyata lama ditunggu tidak dikembalikan oleh karena itu dia (si perempuan) meminta uang lagi kepada Ayahnya. Kejadian seperti ini yang sering terjadi bila Ayahnya Buta akan pendidikan makan terjadi pertikaian yang menghebohkan dan merusak citr nama baik sekolah. Apalagi didesa mengenai penusukkan guru gara – gara anaknya tidak naik kelas padahal anaknya bolos dan tidak jujur dengan ayah nya namun karena rasa saying anaknya dia tetap membela anaknya dan berani memaki-maki guru bahkan memukul guru.

2.                     Perlindungan Profesi bagi Guru adalah upaya memberi perlindungan yang mencakup perlindungan terhadap PHK yang tidak sesuai dengan peraturan perundang - undang, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam penyampaian pandangan, pelecehan terhadap profesi dan pembatasan/pelarangan lain yang dapat menghambat guru dalam melaksanakan.         

Contohnya : Kepala Sekolah yang menetapkan aturan tidak sesuai dengan hasil persetujuan dengan Guru atau semaunya sendiri. Dimana seperti Tipe Otokratis berasal dari kata “oto” yang berarti sendiri, dan “Kratos” yang berarti pemerintah. Jadi, otokratis berarti mempunyai sifat memerintah dan  menentukan sendiri.
Disini guru merasa takut, hanya bisa menurut, tak bisa berbuat apa-apa (tidak bisa berinisiatif) dari mengambil keputusan maupun memberikan saran. Ini terjadi sering pada guru honorer terutama bila melawan gajih di potong atau ditunggak seperti yang sudah terjadi di daerah – daerah terpencil maupun besar (kota).

3.         Perlindungan Keselamatan atau kesehatan kerja (K3) bagi Guru adalah mencakup perlindungan terhadap resiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam , kesehatan lingkungan kerja, dan/atau resiko lain.
   Contohnya : Di Papua Nugini dimana didaerah disana yang masih ada ricuh karena Gerakan Papua Merdeka yang mana ingin memerdekakan dirinya padahal sudah merdeka, guru yang dikirim kesana pastinya haru memiliki jaminan keamanan dan kesehatan seperti Kartu Berobat Gratis yaitu Kartu ASKES itu perlu sekali. Lalu seperti pertanyaan sahabat saya Fijrul Hidayat, Apakah ada jaminan kepada Pegawai negeri sipil yang tewas ketika menjalankan tugas seperti halnya dua orang pegawai negeri sipil yang tewas terbawa arus ? pasti ada, tapi jaminan tersebut keluarganya yang menerima dari Pemerintah.

Karena guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa maka keluarga korban dapat santunan dari pemerintah dan masih bisa menerima gaji dari sikorban demi kelangsungan kehidupan keluarganya. Itu lah pentingnya Perlindungan K3 (  Keselamatan dan Kesehatan Kerja ).

4.         Perlindungan HAKI ( Hak Atas Kekayaan Intelektual ) adalah pengakuan atas kekayaan intelektual sebagai karya atau prestasi yang dicapai oleh guru dengan cara melegitimasinya sesuai dengan peraturan perundang – undangan.
           
Contohnya : Ini sering Sekali terjadi Terutama Pengambilan Karya – karya tulis misalnya. Diinternet banyak yang mengambil data tanpa sadar tidak memberikan asal dia mengambil data tersebut dari alamat situs, nama pembuat seperti daftar pustaka dan lain - lainnya. itu sama halnya kita tidak menghormati karya orang bagaiman bila karya kita diambil itu akan sama rasanya, sakit karena cipataan sendiri ditiru dan diakui milik si peniru.

5. Jenis - jenis penghargaan yang diberikan kepada guru sebagai berikut :
 - Penghargaan Guru Berprestasi,
 - Penghargaan bagi Guru Sd Berdediksi di Daerah Khusus / Terpencil,
- Penghargaan bagi Guru PLB/PK Berdedikasi,
- Penghargaan Tanda Kehormatan Styalancana Pendidikan,
- Penghargaan bagi Guru yang Berhasil dalam Pembelajaran,
- Penghargaan Guru Pemenang Olimpiade,
- Pembinaan dan Pemberdayaan Guru Berprestasi dan Guru Berdediksi, dan
- Penghargaan lainnya.

6. Jenis - jenis tunjangan yang diterima oleh guru sebagai berikut :
- Tunjangan Profesi,
- Tunjangan Fungsional,
- Tunjangan Khusus, dan
- Maslahat Tambahan.
7. - Untuk mendorong motivasi, dedikasi, loyalitas, dan profesionalisme guru, yang diharapkan akan berpengaruh positif pada kinerja dan prestasi kerjanya.
 - Mengangkat harkat dan martabat guru atas dedikasi, prestasi, dan pengabdian profesionalitasnya sebagai pendidik bangsa dihormati dan dihargai oleh masyarakat, pemerintah dan seluruh lapisan masyarakat Indonesia.
 - Meningkat kesetiaan dan loyalitas guru dalam melaksanakan pekerjaan/jabatannya sebagai sebuah profesi, meskipun bekerja didaerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan Negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana social, atau daerah yang berada dalamn keadaan darurat lain yang mengharuskan menjalankan kehidupan secara prihatin. 

8. Guru yang bertugas di daerah Khusus / Terpencil perlu diberi tunjangan khusus alasannya  :
                       1. karena didaerah sulit dijangkau ( faktor geografis yang sulit ) karena letaknya yang jauh di pendalaman,perbukitan/pegunungan, kepulauan, pesisir, dan pulau – pulau terkecil, dan daerah dengan factor geomorfologis lainnya sulit dijangkau oleh jaringan transportasi maupun media komunikasi, dan tidak memiliki sumber daya alam.
                       2. karena berada dengan kondisi masyarakat terpencil dimana yang mempunyai tingkat pendidikan, pengetahuan, dan keterampilan yang relarif rendah serta tidak dilibatkan dalam kelembagaan masyarakat adat dalam perencanaan dan pembangunan yang mengakibatkan daerah belum berkembang.
                       3. karena didaerah perbatasan dengan negara lain.
                       4. karena berada didaerah yang mengalami bencana alam yaitu daerah yang terletak di wilayah yang terkena bencana alam ( gempa, longsor, gunung api banjir, dsb ) yang berdampak negative terhadap layanan pendidikan dalam waktu tertentu.  
                       5. karena berada didaerah yang mengalami bencana sosial dan konflik sosial dapat mengganggu kegiatan pembangunan social dan ekonomi yang membahayakan guru dalam melaksanakan tugas dan layanan pendidikan dalam waktu tertentu.
                       6. karena berada didaerahyang berada dalam darurat lain adalah dalm keadaan yang sukar/sulit yang tidak tersangka – sangka mengalami bahaya ,kelaparan dan sebagainya yang memerlukan penanggulangan dengan segera.

        


    












TUGAS
BAB VI ETIKA PROFESI
Latihan dan Renungan ( Halaman 82 )

1. Apa esensi etika profesi guru?
2. Sebutkan karakteristik utama profesi guru!
3. Mengapa guru harus memiliki komitmen terhadap Kode Etik?
4. Mengapa UU No. 14 Tahun 2005 mewajibkan guru menjadi anggota organisasi profesi ?
5. Apa implikasi kewajiban menjadi anggota organisasi profesi bagi Guru ?
6. Apa peran DKGI dalam kerangka penegakan Kode Etik Guru ?

Jawaban :
1.         Esensi etika profesi guru ialah menyadari bahwa profesi yang dijalani sebagai guru merupakan profesi yang terhormat,terlindungi,bermartabat,dan mulia. Selain mengabdikan diri dan berbakti kepada bangsa, mereka juga sangatberjasa meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Indonesia, yang beriman , bertaqwa, dan berahlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur dan beradab.

Seoramg guru harus bertegang guru pada prinsip ‘‘ ing ngarso sung tulodho, ing madya mangun karso,tut wuri handayani’’ oleh karena itu esensi dalam etika profesi guru yang paling utama ditekankan ialah bersikap dan berprilaku yang mengejewantah dalam bentuk nilai-nilai moral dan etika dalam jabatan guru sebagai pendidik putra-putri bangsa.

2.         Karateristik utama profesi guru menurut Danim (2010) merangkum beberapa hasil setudi para ahli mengenai sifat-sifat atau karateristik-karateristik profesi sebagai berikut;
a.       Kemampuan intelektual yang diperoleh melalui pendidikan. Pendidikan dimaksud adalah jenjang pendidikan tinggi. Termasuk dalam kerangka ini, pelatihan-pelatihan khusus yang berkaitan dengan keilmuan yang dimiliki oleh seorang penyandang profesi.
b.      Memiliki pengetahuan spesialisasi. Pengetahuan spesialisasi adalah sebuah kekhususan penguasaan bidang keilmuan tertentu. Siapa saja bisa menjadi “guru”, akan tetapi guru yang sesungguhnya memiliki spesialisasi bidang studi (subject matter) dan penguasaan metodologi pembelajaran.
c.       Memiliki pengetahuan praktis yang dapat digunakan langsung oleh orang lain atau klien. Pengetahuan khusus itu bersifat aplikatif, dimana aplikasi didasari atas kerangka teori yang jelas dan teruji.
d.      Memiliki teknik kerja yang dapat dikomunikasikan atau communicable. Seorang guru harus mampu berkomunikasi sebagai guru, dalam makna apa yang disampaikannya dapat dipahami oleh peserta didik.
e.        Memiliki kapasitas mengorganisasikan kerja secara mandiri atau self-organization. Istilah mandiri di sini berarti kewenangan akademiknya melekat pada dirinya. Pekerjaan yang dia lakukan dapat dikelola sendiri, tanpa bantuan orang lain, meski tidak berarti menafikan bantuan atau mereduksi semangat kolegialitas.
f.       Mementingkan kepentingan orang lain (altruism). Seorang guru harus siap memberikan layanan kepada anak didiknya pada saat bantuan itu diperlukan, apakah di kelas, di lingkungan sekolah, bahkan di luar sekolah. Di dunia kedokteran, seorang dokter harus siap memberikan bantuan, baik dalam keadaan normal, emergensi, maupun kebetulan, bahkan saat dia sedang istirahat sekalipun.
g.      Memiliki kode etik. Kode etik ini merupakan norma-norma yang mengikat guru dalam bekerja.
h.      Memiliki sanksi dan tanggungjawab komunita. Manakala terjadi “malpraktik”, seorang guru harus siap menerima sanksi pidana, sanksi dari masyarakat, atau sanksi dari atasannya. Ketika bekerja, guru harus memiliki tanggungjawab kepada komunita, terutama anak didiknya. Replika tanggungjawab ini menjelma dalam bentuk disiplin mengajar, disiplin dalam melaksanakan segala sesuatu yang berkaitan dengan tugas-tugas pembelajaran.
i.        Mempunyai sistem upah. Sistem upah yang dimaksudkan di sini adalah standar gaji. Di dunia kedokteran, sistem upah dapat pula diberi makna sebagai tarif yang ditetapkan dan harus dibayar oleh orang-orang yang menerima jasa layanan darinya.
j.        Budaya profesional. Budaya profesi, bisa berupa penggunaan simbol-simbol yang berbeda dengan simbol-simbol untuk profesi lain.
3.         Guru harus berkomitmen terhadap kode etik karena itu akan mendorong mereka berprilaku sesuai dengan norma – norma yang diperbolehkan ( agama,adat istiadat,dan perbuatan yang baik dan berahlak mulia) dan menghindari norma-norma yang dilarang dalam pendidikan ( perbuatan negatif yang dapat merusak tunas bangsa harkat dan martabat negara). Dengan memegang komitmen terhadap kode etik, dengan demikian akualisasi diri  guru dapat melaksanakan proses pendidikan secara profesional, bermartabat, dan berketika akan terwujud.

4.         Karena untuk menjaga dan meningkatkan kehormatan dan martabat guru dalam pelaksanaan tugas keprofesian organisasi atau asosiasi profesi guru membentuk kode etik. Selain itu, didalam mengikuti organisasi atau asosiasi profesi guru berfungsi untuk memajukan profesi, meningkatkan kompetensi,karir, wawasan kependidikan,perlindungan profesi,kesejahtraan, dan pengabdian terhadap masyarakat.
5.         Kewajiban menjadi anggota organisasi profesi bagi guru  sesuai Undang – undang No. 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen mengamanatkan bahwa guru wajib menjadi anggota organisasi atau asosiasi profesi antara lain:
1.      Menjadi anggota organisasi atau asosiasi profesi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2.      Menjunjung tinggi nama dan kehormatan organisasi serta Kode Etik Guru dan Ikrar atau Janji Guru yang ditetapkan oleh organisasi atau asosiasinya masing-masing.
3.      Mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, serta peraturan-peraturan dan disiplin yang ditetapkan oleh organisasi atau asosiasinya masing-masing.
4.      Melaksanakan program organisasi atau asosiasi profesi guru secara aktif.
5.      Memiliki nomor registrasi sebagai anggota organisasi atau asosiasi profesi guru dimana dia terdaftar sebagai anggota.
6.      Memiliki Kartu Anggota organisasi atau asosiasi profesi dimana dia terdaftar sebagai anggota.
7.      Mematuhi peraturan dan disiplin organisasi atau asosiasi profesi dimana dia terdaftar sebagai anggota.
8.      Melaksanakan program, tugas, serta misi organisasi atau asosiasi profesi dimana dia terdaftar sebagai anggota.
9.      Guru yang belum menjadi anggota organisasi atau asosiasi profesi guru harus memilih organisasi atau asosiasi profesi guru yang pembentukannya sesuai dengan peraturan perundangundangan.
6.         Peran DKGI dalam Kerangka penegakan kode etik Guru ialah memberikan sanksi terhadap guru yang melakukan pelanggaran terhadap KEGI sebagaimana harus objektif, tidak diskriminatif, dan tidak bertentangan dengan anggaran  dasar organisasi profesi serta peraturan perundang – undang.



5 komentar:

  1. terimakasih banyak atas postingannya gan, sangat bermanfaat bagi saya yang mau mengikuti Uji Kompetensi.. Kunjung balik blog sederhana saya di http://jogohera.blogspot.com

    BalasHapus

KALENDER PENDIDIKAN TK, SD, & SMP KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR (KOTA SAMPIT (MENTAYA) ) - KALIMANTAN TENGAH 2022/2023

  Dalam mempersiapkan pembelajaran di tahun 2022-2023 maka kalender inin dijadikan dasara bagi satuan pendidikan dalam menyusun KALDIK sekol...