Postingan Populer

Minggu, 02 Juni 2013

Peningkatan Kompetensi Guru



Tugas latihan pembahasaan II
Soal  Latihan dan Renungan
1. Apa esensi peningkatan kompetensi guru?
2. Sebutkan jenis-jenis kompetensi yang harus dimiliki oleh guru?
3. Buatlah penjelasan ringkas mengenai keterkaitan masing-masing jenis kompetensi guru!
4. Sebutkan beberapa prinsip peningkatan kompetensi guru1
5. Apa yang dimaksud dengan pengembangan keprofesian guru secara berkelanjutan?
6. Sebutkan jenis-jenis program peningkatan kompetensi guru!
7. Apa esensi uji kompetensi guru?
8. Apa dampak ikutan hasil uji kompetensi bagi guru?
Jawaban Soal
1.      Esesiansi peningkatan guru yaitu seorang guru harus lebih mengetahui tentang ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK), baik sebagai subtasi materi ajar maupun prianti pembelajaran dimana seorang guru dituntut meningkatkan dan menyesuaikan kompetensinya agar mampu mengembangkan dan menyajikan materi pelajaran yang aktual dengan menggunakan berbagai pendekatan, metoda, dan teknologi pembelajaran terkini. Hanya dengan cara itu guru mampu menyelenggarakan pembelajaran yang berhasil mengantarkan peserta didik memasuki dunia kehidupan sesuai dengan kebutuhan dan tantangan pada zamannya.
2.        Jenis – jenis kompetensi yang dimiliki seorang guru yaitu
Ø  Kompetensi Padagogik
Ø  Kompetensi Kepribadian
Ø  Kompetensi Sosial
Ø  Kompetensi Profesional
3.      Masing – masing kompetensi yang dimiliki guru yaitu;
A.  Kompetensi Padagogik
 yaitu kemampuan yang harus dimiliki guru berkenaan    dengan karakteristik peserta didik dilihat dari berbagai aspek seperti fisik, moral, sosial, kultural, emosional, dan intelektual. Kemampuan yang harus dimiliki guru dal kompeteni ini yaitu;
1)  Penguasaan terhadap teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik.
2)  Mampu mengembangkan kurikulum yang terkait dengan bidang pengembangan yang diampu.
3)  Menyelenggarakan kegiatan pengembangan yang mendidik.
4)  Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan penyelenggaraan kegiatan pengembangan yang mendidik.
5)  Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki.
6)  Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik.
7)  Melakukan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar, memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran.
8)  Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran.
B.  Kompetensi Kepribadian
Yaitu Guru dituntut harus mampu membelajarkan peserta didiknya tentang disiplin diri, belajar membaca, mencintai buku, menghargai waktu, belajar bagaimana cara belajar, mematuhi aturan/tata tertib, dan belajar bagaimana harus berbuat. Semuanya itu akan berhasil apabila guru juga disiplin dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya. Kemampuan yang harus dimiliki oleh guru dalam kompetensi ini yaitu:
1)  Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia.
2)  Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat.
3)  Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa.
4)  Menunjukan etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri.
5)  Menjunjung tinggi kode etik profesi guru.
C.  Kompetensi Sosial
Kemampuan sosial meliputi kemampuan guru dalam berkomunikasi, bekerja sama, bergaul simpatik, dan mempunyai jiwa yang menyenangkan. Kriteria kinerja guru dalam kaitannya dengan kompetensi sosial disajikan berikut ini.
1)  Bertindak objektif serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi.
2)  Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat.
3)  Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki keragaman sosial budaya.
4)  Berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain.
D.  Kompetensi Professional
Kompetensi profesional yaitu kemampuan yang harus dimiliki guru dalam  perencanaan danpelaksanaan proses pembelajaran. Kemampuan yang harus dimiliki pada dimensi kompetensi profesional atau akademik dapat diamati dari aspek-aspek berikut ini.
1)  Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu.
2)  Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran/ bidang pengembangan yang diampu.
3)  Mengembangkan materi pelajaran yang diampu secara kreatif.
4)  Mengembangkan keprofesian secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif.
5)  Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri.
4.        Beberapa prinsip peningkatan kompetensi guru yaitu:
1)     Prinsip-prinsip Umum
Secara umum program peningkatan kompetensi guru diselenggarakan dengan menggunakan prinsip-prinsip seperti berikut ini.
a)     Demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
b)     Satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.
c)     Suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan guru yang berlangsung  sepanjang hayat.
d)     Memberi keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas guru dalam proses pembelajaran.
e)     Memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan.
2)     Prinsip-pinsip Khusus
Secara khusus program peningkatan kompetensi guru diselenggarakan dengan menggunakan prinsip-prinsip seperti berikut ini.
a)       Ilmiah, keseluruhan materi dan kegiatan yang menjadi muatan dalam kompetensi dan indikator harus benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara keilmuan.
b)       Relevan, rumusannya berorientasi pada tugas dan fungsi guru sebagai tenaga pendidik profesional yakni memiliki kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.
c)       Sistematis, setiap komponen dalam kompetensi jabatan guru berhubungan secara fungsional dalam mencapai kompetensi.
d)       Konsisten, adanya hubungan yang ajeg dan taat asas antara kompetensi dan indikator.
e)       Aktual dan kontekstual, yakni rumusan kompetensi dan indikator dapat   mengikuti perkembangan Ipteks.
f)        Fleksibel, rumusan kompetensi dan indikator dapat berubah sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan jaman.
g)       Demokratis, setiap guru memiliki hak dan peluang yang sama untuk diberdayakan melalui proses pembinaan dan pengembangan profesionalitasnya, baik secara individual maupun institusional.
h)       Obyektif, setiap guru dibina dan dikembangkan profesi dan karirnya dengan mengacu kepada hasil penilaian yang dilaksanakan berdasarkan indikator-indikator terukur dari kompetensi profesinya.
i)         Komprehensif, setiap guru dibina dan dikembangkan profesi dan karirnya untuk mencapai kompetensi profesi dan kinerja yang bermutu dalam memberikan layanan pendidikan dalam rangka membangun generasi yang memiliki pengetahuan, kemampuan atau kompetensi, mampu menjadi dirinya sendiri, dan bisa menjalani hidup bersama orang lain.
j)         Memandirikan, setiap guru secara terus menerus diberdayakan untuk mampu meningkatkan kompetensinya secara berkesinambungan, sehingga memiliki kemandirian profesional dalam melaksanakan tugas dan fungsi profesinya.
k)       Profesional, pembinaan dan pengembangan profesi dan karir guru dilaksanakan dengan mengedepankan nilai-nilai profesionalitas.
l)         Bertahap, dimana pembinaan dan pengembangan profesi dan karir guru dilaksanakan berdasarkan tahapan waktu atau tahapan kualitas kompetensi yang dimiliki oleh guru.
m)     Berjenjang, pembinaan dan pengembangan profesi dan karir guru dilaksanakan secara  berdasarkan jenjang kompetensi atau tingkat kesulitan kompetensi yang ada pada standar kompetensi.
n)       Berkelanjutan, pembinaan dan pengembangan profesi dan karir guru dilaksanakan sejalan dengan perkembangan ilmu pentetahuan, teknologi dan seni,serta adanya kebutuhan penyegaran kompetensi guru;Akuntabel,pembinaan dan pengembangan profesi dan karir guru dapat  dipertanggungjawabkan secara transparan kepada publik;
o)       Efektif, pelaksanaan pembinaan dan pengembangan profesi dan karir guru harus mampu memberikan informasi yang bisa digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan yang tepa t oleh pihak-pihak yang terkait dengan profesi dan karir lebih lanjut dalam upaya peningkatan kompetensi dan kinerja guru.
p)       Efisien, pelaksanaan pembinaan dan pengembangan profesi dan karir guru harus didasari atas pertimbangan penggunaan sumberdaya seminimal mungkin untuk mendapatkan hasil yang optimal.
5.        Yang dimaksud dengan pengembangan keprofesian guru secara berkelanjutan yaitu bentuk pembelajaran yang berkelanjutan untuk memelihara dan meningkatkan standar kompetensi secara keseluruhan, dengan mencakup bidang-bidang yang berkaitan dengan profesi guru. Dengan demikian guru secara profesional dapat memelihara, meningkatkan,dan memperluas pengetahuan dan keterampilannya untuk melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu.serta dapat diharapkan mampu meningkatkan  pengetahuan, keterampilan, dan pemahaman peserta didik.
6.        Jenis-jenis program peningkatan kompetensi guru antara lain:
1.    Pendidikan dan Pelatihan
a.     Inhouse training (IHT).
b.     Program magang.
c.     Kemitraan sekolah.
d.    Belajar jarak jauh.
e.     Pelatihan berjenjang dan pelatihan khusus.
f.     Kursus singkat di LPTK atau lembaga pendidikan lainnya.
g.     Pembinaan internal oleh sekolah.
h.    Pendidikan lanjut.
2.    Kegiatan Selain Pendidikan dan Pelatihan
a.     Diskusi masalah pendidikan.
b.    Seminar.
c.     Workshop.
d.     Penelitian.
e.     Penulisan buku/bahan ajar.
f.      Pembuatan media pembelajaran.
g.     Pembuatan karya teknologi/karya seni.
7. Esensi uji kompetensi guru yaitu menilai dan menetapkan apakah guru sudahkompeten atau belum dilihat dari standar kompetensi yang diujikan. Uji kompetensi dimaksudkan untuk memperoleh informasi tentang penguasaan materi pembelajaran setiap guru. Berdasarkan hasil uji kompetensi dirumuskan profil kompetensi guru menurut level tertentu, sekaligus menentukan kelayakannya.
8.    Dampak ikutan hasil uji kompetensi bagi guru yaitu mengetahui seberapa besar kompetensi yang dimiliki guru Selain itu, Melalui uji kompetensi guru dapat juga dirumuskan profil kompetensi guru serta Kondisi nyata itulah yang menjadi dasar peningkatan kompetensi guru. Dengan demikian, hasil uji kompetensi menjadi basis utama desain program peningkatan kompetensi guru. Uji kompetensi dimaksudkan untuk memperoleh informasi tentang penguasaan materi pembelajaran setiap guru. Berdasarkan hasil uji kompetensi dirumuskan profil kompetensi guru menurut level tertentu, sekaligus menentukan kelayakannya.





Tugas Latihan pembahasan III
Latihan dan Renungan
1. Mengapa penilaian kinerja guru perlu dilakukan secara kontinyu?
2. Apa tujuan utama penilaian kinerja guru?
3. Sebutkan dan jelaskan secara singkat tiga persyaratan penilaian kinerja guru!
4. Sebutkan dan jelaskan secara ringkas prinsip-prinsip penilaian kinerja guru!
5. Sebutkan tahap-tahap penilaian kinerja guru!
6.  Apa yang Anda ketahui tentang konversi nilai kredit dalam kerangka penilaian kinerja guru?
Jawaban Soal
1.        Mengapa penilian kinerja guru perlu dilakukan secara kontinyu karena sebagia peningkatan karir guru dalam pengembangan pembelajaran dan kinerja guru supaya kinerja guru maksimal yang mana penilian ini bertujuan untuk promosi kenaikan pangkat serta jabatan fungsional seorang guru.
2.        Tujuan utama penilian guru yaitu dimana proses pelaksanaan pembelajaran bagi guru mata pelajaran atau guru kelas, khususnya berkaitan dengan,Disiplin guru yang mana kehadiran kerja seorang guru, efesiensi dan afektivitas pembelajaran yang mana kapasitas transformasi ilmu kesiswa, dan keteladanan seorang guru yang mana guru saat berbicara,bersikap dan berprilakuan serta motivasi belajar siswa, sehingga penilian kinerja guru sangat penting dalam melaksanakan tugas tambahan yang mengurangi jam mengajar tatap muka dinilai dengan menggunakan instrumen khusus yang dirancang berdasarkan kompetensi yang dipersayartkan untuk melaksanakan tugas tambahan tersebut.
3.    Tiga persayaratan penilaian kinerja guru yaitu sebagai berikut;
Ø  Valid, yaitu menguji apa yang seharusnya dinilai atau diuji dan bukti-bukti yang dikumpulkan harus mencukupi serta terkini dan asli. Sistem PK Guru dikatakan valid bila aspek yang dinilai benar-benar mengukur komponen-komponen tugas guru dalam melaksanakanpembelajaran, pembimbingan, dan/atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
Ø  Reliabel, yaitu uji kompetensi bersifat kosisten, dapat menghasilkan kesimpulan yang relatif sama walaupun dilakukan pada waktu, tempat dan asesor yang berbeda. Sistem PK Guru dikatakan reliabel atau mempunyai tingkat kepercayaan tinggi jika proses yang dilakukan memberikan hasil yang sama untuk seorang guru yang dinilai kinerjanya oleh siapapun dan kapan pun.
Ø  Fleksibel, yaitu uji kompetensi dilakukan dengan metoda yang disesuaikan dengan kondisi peserta uji serta kondisi tempat uji kompetensi. Sistem PK Guru dikatakan praktis bila dapat dilakukan oleh siapapun dengan relatif mudah, dengan tingkat validitas dan reliabilitas yang sama dalam semua kondisi tanpa memerlukan persyaratan tambahan.
4.      Prisip – prinsip kenerja guru yaitu Diawali dengan penilaian formatif di awal tahun dan penilaian sumatif di akhir tahun dengan memperhatikan halhal berikut.
a)   Obyektif sesuai dengan kondisi nyata guru dalam melaksanakan tugas seharihari.
b)  Memberlakukan syarat, ketentuan, dan prosedur standar kepada semua guru yang dinilai.
c)   Dapat dipertanggungjawabkan.
d)  Bermanfaat bagi guru dalam rangka peningkatan kualitas kinerjanya secara berkelanjutan dan sekaligus pengembangan karir profesinya.
e)   Memungkinkan bagi penilai, guru yang dinilai, dan pihak lain yang berkepentingan, untuk memperoleh akses informasi atas penyelenggaraan penilaian tersebut.
f)    Mudah tanpa mengabaikan prinsipprinsip lainnya.
g)   Berorientasi pada tujuan yang telah ditetapkan.
h)  Tidak hanya terfokus pada hasil, namun juga perlu memperhatikan proses, yakni bagaimana guru dapat mencapai hasil tersebut.
i)    Periodik, teratur, dan berlangsung secara terus menerus selama seseorang menjadi guru.
j)    Boleh diketahui oleh pihakpihak terkait yang berkepentingan.
5.   Tahap-tahap penilaian kinerja guru yaitu:
1.      Tahap Persiapan
Dalam tahap persiapan, halhal yang harus dilakukan oleh penilai maupun guru yang akan dinilai, yaitu:
a.         memahami Pedoman PK Guru, terutama tentang sistem yang diterapkan dan posisi PK Guru dalam kerangka pembinaan dan pengembangan profesi guru;
b.    memahami pernyataan kompetensi guru yang telah dijabarkan dalam bentuk indicator kinerja;
c.     memahami penggunaan instrumen PK Guru dan tata cara penilaian yang akan dilakukan, termasuk cara mencatat semua hasil pengamatan dan pemantauan, serta mengumpulkan   dokumen dan bukti fisik lainnya yang memperkuat hasil penilaian; dan
a.         memberitahukan rencana pelaksanaan PK Guru kepada guru yang akan dinilai sekaligus       menentukan rentang waktu jadwal pelaksanaannya.
2.      Tahap Pelaksanaan
Beberapa tahapan PK Guru yang harus dilalui oleh penilai sebelum menetapkan nilai untuk setiap kompetensi, yaitu:
a.      Sebelum pengamatan. Pertemuan awal antara penilai dengan guru yang dinilai sebelum dilakukan pengamatan dilaksanakan di ruang khusus tanpa ada orang ketiga.
b.   Selama pengamatan. Selama pengamatan di kelas dan/atau di luar kelas, penilai wajib
mencatat semua kegiatan yang dilakukan oleh guru dalam pelaksanaan proses pembelajaran atau pembimbingan, dan/atau dalam pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
b.      Setelah pengamatan. Pada pertemuan setelah pengamatan pelaksanaan proses pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah, penilai dapat mengklarifikasi beberapa aspek tertentu yang masih diragukan.
3.   Tahap Penilaian
a.  Pelaksanaan penilaian
Pada tahap ini penilai menetapkan nilai untuk setiap kompetensi dengan skala nilai 1, 2,3, atau 4. Sebelum pemberian nilai tersebut, penilai terlebih dahulu memberikan skor 0,1, atau 2 pada masingmasing indikator untuk setiap kompetensi. Pemberian skor ini harus didasarkan kepada catatan hasil pengamatan dan pemantauan serta buktibukti berupa dokumen lain yang dikumpulkan selama proses PK Guru.
b.      Pernyataan Keberatan terhadap Hasil Penilaian
Keputusan penilai terbuka untuk diverifikasi. Guru yang dinilai dapat mengajukan keberatan terhadap hasil penilaian tersebut. Keberatan disampaikan kepada Kepala Sekolah dan/atau Dinas Pendidikan, yang selanjutnya akan menunjuk seseorang yang tepat untuk bertindak sebagai moderator. Dalam hal ini moderator dapat mengulang pelaksanaan PK Guru untuk kompetensi tertentu yang tidak disepakati atau mengulang penilaian kinerja secara menyeluruh. Pengajuan usul penilaian ulang harus dicatat dalam laporan akhir. Dalam kasus ini, nilai PK Guru dari moderator digunakan sebagai hasil akhir PK Guru. Penilaian ulang hanya dapat dilakukan satu kali dan moderator hanya bekerja untuk kasus penilaian tersebut.
6.  Yang saya ketahui tentang konversi nilai kredit dalam kerangka penilaian kinerja guru yaitu pengkonversian Nilai kinerja guru hasil PK Guruke skala nilai menurut Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Hasil konversi ini selanjutnya digunakan untuk menetapkan sebutan hasil PK Guru dan persentase perolehan angka kredit sesuai pangkat dan jabatan fungsional guru. Sebelum melakukan pengkonversian hasil PK Guru ke angka kredit, tim penilai harus melakukan verifikasi terhadap hasil PK Guru.yang disampaikan oleh sekolah untuk pengusulan penetapan angka kredit.Jika diperlukan dan dimungkinkan, kegiatan verifikasi hasil PK Guru dapat mencakup kunjungan ke sekolah/madrasah oleh tim penilai tingkat kabupaten/kota, provinsi, atau pusat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KALENDER PENDIDIKAN TK, SD, & SMP KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR (KOTA SAMPIT (MENTAYA) ) - KALIMANTAN TENGAH 2022/2023

  Dalam mempersiapkan pembelajaran di tahun 2022-2023 maka kalender inin dijadikan dasara bagi satuan pendidikan dalam menyusun KALDIK sekol...