TUGAS
BAB
II PENINGKATAN KOMPETENSI
Latihan dan
Renungan ( Halaman 28 )
1. Apa
esensi peningkatan kompetensi Guru ?
2. Sebutkan
jenis – jenis kompetensi yang harus dimiliki Guru ?
3. Buatlah
penjelasan ringkasan mengenai keterkaitan masing – masing jenis kompetensi Guru
?
4. Sebutkan
beberapa prinsip peningkatan kompetensi Guru ?
5. Apa
yang dimaksud dengan pengembangan keprofesian Guru secara berkelanjutan ?
6. Sebutkan
jenis – jenis program peningkatan kompetensi Guru ?
7. Apa
esensi uji kompetensi Guru ?
8. Apa
dampak ikutan uji kompetensi bagi Guru ?
Jawaban :
1. Esensi
( Hakikat, inti, hal yang pokok ) peningkatan kompetensi guru, pada era
sekarang yaitu zamannya teknologi informasi dimana guru dituntut untuk bisa
menggunakan teknologi sebagai media informasi dan pembelajaran disekolah.
Ini
dilakukan untuk meningkatkan dan menyesuaikan kompetensinya agar mampu
mengembangkan dan menyajikan materi pelajaran yang aktual dengan menggunakan
berbagai pendekatan, metode, dan teknologi pembelajaran terkini.
Sehingga
karakter utama organisasi pembelajaran adalah mencermati perubahan internal dan
eksternal yang diikuti dengan upaya penyesuaian diri dalam rangka
mempertahankan eksistensinya ( sesuai amanat UU No. 20 tahun 2003 Tentang
Sistem Pendidikan Nasional, UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan PP
No. 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan, dimana dalam dicantumkan
guru harus memiliki tingkat kompetensi yang lebih tinggi, baik kompetensi
pedagogik, kepribadian, professional maupun sosial ).
2. Ada
Empat ( 4 ) kompetensi yang harus dimiliki oleh Guru seperti :
A.
Kompetensi Pedagogik,
B.
Kompetensi Kepribadian,
C.
Kompetensi Sosial, dan
D.
Kompetensi Profesional.
Guru harus mampu mengoptimalkan potensi
peserta didik untuk mengaktialisasikan kemampuan kelas, dan harus mampu
melakukan penilaian terhadap kegiatan pembelajaran yang telah dilakukan.
B.
Kompetensi Kepribadian, dimana tugas sebagai guru harus didukung oleh suatu
perasaan bangga akan tugas yang dipercayakan kepadanya untuk mempersiapkan
kualitas generasi masa depan bangsa. Walaupun berat tantangan dan rintangan
yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas, guru harus tetap tegar dalammelaksanakan
tugas sebagai seorang pendidik, selain itu seorang Guru harus dapat
mempengaruhi kea rah proses pembelajaran sesuai dengan tata nilai yang dianggap
baik dan berlaku dalam masyarakat.
C.
Kompetensi Sosial, disini Guru di mata masyarakat dan peserta didik
merupakan panutan yang perlu dicontoh dan merupakan suri tauladan dalam
kehidupan sehari – hari. Guru memiliki kemampuan social dengan masyarakat,
dalam rangka pelaksanaan proses pembelajaran yang efektif.
Dengan kemapuan tersebut, otomatis
hubungan sekolah dengan masyarakat akan berjalan lancar, sehingga jika ada
keperluan dengan orang tua peserta didik, para guru tidak akan mendapat kesulitan.
D.
Kompetensi Profesional yaitu kemampuan yang harus dimiliki guru dalam
perencanaaan dan pelaksanaan proses pembelajaran. Dalam menyampaikan
pembelajaran, guru mempunya peranan dan tugas sebagai sumber materi yang tidak
pernah kering dalam mengelola proses pembelajaran.
Keaktifan peserta didik harus selalu
diciptakan dan berjalan terus dengan menggunakan metode dan strategi mengajar
yang tepat.Selain itu Guru juga harus memperhatikan prinsip – prinsip didaktik
metodik sebagai ilmu keguruan. Misalnya, bagaimana menerapkan prinsip
apersepsi, perhatian, kerja kelompok, dan prinsip – prinsip lainnya.
4.
Ada dua ( 2 ) prinsip peningkatan kompetensi guru
diantaranya :
1. Prinsip – prinsip Umum,dan
2. Prinsip – prinsip Khusus
Penjelasannya:
-
Prinsip – Prinsip Umum sperti sebagai
berikut:
-
Demokratis dan berkeadilan serta tidak
diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai agama, nilai
Kultural, dan kemajemukan bangsa.
-
Satu keastuan yang sitematik dengan
system terbuka dan multimakna.
-
Suatu proses pembudayaan dan
pemberdayaan guru yang berlangsung sepanjang hayat.
-
Member keteladanan, membangun kemauan,
dan mengembangkan kreaktivitas guru dalam proses pembelajaran.
-
Memberdayakan semua komponen masyarakat
melalui peran serta dalma penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan
pendididikan.
-
Prinsip - Prinsip Khusus seperti sebagai
berikut :
-
Ilmiah, keseluruhan materi dan kegiatan
yang menjadi muatan dalam kompetensi dan indikator harus benar dan dapat
dipertanggungjawabkan secara keilmuan.
-
Relevan, rumusan berorientasi pada tugas
dan fungsi guru sebagai tenaga pendidik professional yakni memiliki kompetensi
pedagogik, kepribadian, sosial, dan professional.
-
Sistematis, setiap komponen dalam
kompetensi jabatan guru berhubungan secara fungsional dalam mencapai
kompetensi.
-
Konsisten, adanya hubungan yang ajeg dan
taat asas antara kompetensi indicator.
-
Aktual dan kontekstual, yakni rumusan
kompetensi dan indikator dapat mengikuti perkembangan IPTEK.
-
Fleksibel, rumusan kompetensi dan
indikator dapat berubah sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan zaman.
-
Demokratis, setiap guru memiliki hak dan
peluang yang sama untuk diberdayakan melalui proses pembinaan dan pengembangan
profesionalitasnya, baik secara individual maupun institusional.
-
Obyektif, setiap guru dibina dan
dikembangkan profesi dan karirnya dengan mengacu kepada hasil penilaian yang
dilaksanakan berdasarkan indicator – indicator terukur dari kompetensi
profesinya.
-
Komprehensif, setiapa guru dibina dan
dikembangkan profesi dan karirnya untuk mencapai kompetensi profesi dan kinerja
yang bermutu dalam memberikan layanan pendidikan dalam rangka membangun
generasi yang memiliki pengetahuan, kemampuan atau kompetensi, mempu menjadi
dirinya sendiri dan bisa menjalani hidup bersama orang lain.
-
Memandirikan, setiap guru secara terus -
menerus diberdayakan untuk mampu meningkatkan kompetensinya secara
berkesinambungan, sehingga memiliki kemandirian professional dalam melaksanakan
tugas dan fungsi profesionalitas.
-
Professional, pembinaan dan pengembangan
profesi dan karir guru dilaksanakan dengan mengedepankan nilai – nilai
profesionalitas.
-
Bertahap, dimana pembinaan dan
pengembangan profesi dan karir guru dilakasankan berdasarkan thap waktu atau
tahapan kualitas kompetensi yang dimiliki oleh guru.
-
Berjenjang, pembinaan dan pengembangan
profesi dan karir guru dilaksanakan secara berjenjang berdasarkan jenjang
kompetensi atau tingkat kesulitan kompetensi yang ada pada standar kompetensi.
-
Berkelanjutan, pembinaan dan
pengembangan profesi dan karir guru dilaksanakan sejalan dengan perkembangan
ilmu pengetahuan, teknologi dan seni, serta adanya kebutuhan penyegaran
kompetensi guru.
-
Akuntabel, pembinaan dan pengembangan
profesi dan karir guru dapat dipertanggungjawabkan secara transparan kepada
publik.
-
Efektif, pelaksanaan pembinaan dan
pengembangan profesi dan karir guru harus mampu memberikan informasi yang bisa
digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan yang tepat oleh pihak – pihak
yang terkait dengan profesi dan karir lebih lanjut dalam upaya peningkatan
kompetensi dan kinerja guru.
-
Efisiensi, pelaksaan pembinaan dan
pengembangan profesi karir guru harus didasari atas pertimbangan penggunaan
sumberdaya seminimal mungkin untuk mendapatkan hasil yang optimal.
5. Pengembangan
Keprofesional Guru secara Berkelanjutan maksudnya dimana mutu guru lebih
ditingkatkan lagi yang mana dulu sistem penilaiann kinerja guru dulu bersifat
administrasi menjadi lebih berorientasi praktis, kuantitatif, dan kualitatif.
Sehingga diharapakan para guru akan lebih bersemangat untuk meningkatkan
kinerja dan profesionalitasnya.
Oleh karena itu ada disebut Pengembangan Keprofesional Guru
secara Berkelanjutan yang sesuai dengan Permenneg PAN dan RB No. 16 2009
tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, dilatarbelakangi bahwa
guru memiliki peran strategi dalam meningkatkan proses pembelajaran dan mutu
peserta didik.
6. Jenis
– jenis program peningkatan kompetensi guru ada dua ( 2 ) yaitu: Pendidikan dan
Pelatihan (diklat ) dan Kegiatan selain Pendidikan dan Pelatihan ( bukan diklat
).
7. Pada esensi uji kompetensi guru yang
pertama pada:
Pendidikan dan pelatihan
dimana diadakan pelatihan secara internal di KKG/MGMP atau yang lebih dikenal
IHT ( Inhouse training ). Ini dilakukan berdasarkan pemikiran bahwa sebagian
dalam meningkatkan kompetensi dan karir guru tidak harus dilakukan secara
eksternal.
Lalu dengan program
magang, kerjasama ( kemitraan ) sekolah, belajar jarak jauh, Pelatihan
berjenjang dan pelatihan khusus, kursus singkat di LPTK atau lembaga pendidikan
lainnya, pembinaan internal sekolah dan yang terakhir pendidikan lanjut dimana
dengan memberikan tugas belajar, baik didalam maupun di luar negeri, bagi yang
berprestasi, yang mana berharap dapat menghasilkan guru – guru Pembina yang
dapat membantu guru – guru lain dalam upaya pengembangan profesi.
8. Dampak dari keikutan serta Guru dalam
hasil uji kompetensi sebagai berikut :
- Guru mendapat
informasi tentang pelaksanaan proses pembelajaran dan penguasaan materi
pembelajaran.
-
Guru bisa mengukur tingkat ( level ) didalam belajar dan mengajar.
- Guru diharapkan
memiliki rasa rasional dan pertimbangan empiris yang kuat, sehingga bisa
dipertanggung jawabkan baik secara akademik, moral, maupun keprofesian setelah
mengikuti uji kompetensi guru.
- Guru diharapakan
memiliki 4 ( empat ) kompetensi didalam pengajarannya, yaitu kompetensi
Pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi social dan kompetensi
professional.
- Melahirkan guru yang
gigih dan berkompeten serta guru diharapkan bisa melahirkan tunas – tunas
bangsa yang memiliki rasa cinta tanah air dan berahklak mulia serta cerdas,
cermat dan tanggap di dalam kehidupannya.
TUGAS
BAB III PENILAIAN
KINERJA
Latihan dan Renungan (
Halaman 42 )
1. Mengapa
penilaian kinerja guru perlu dilakukan secara kontinyu ?
2. Apa
tujuan utama penilaian kinerja Guru ?
3. Sebutkan
dan jelaskan secara ringkas tiga (3) persyaratan penilaian kinerja Guru ?
4. Sebutkan
dan jelaskan secara ringkas prinsip – prinsip penilaian kinerja guru ?
5. Sebutkan
tahap – tahap penilaian kinerja guru ?
6. Apa yang anda ketahui tentang konversi nilai
kredit dalam kerangka penilaian kinerja
guru ?
Jawaban :
1. Mengapa penilian kinerja guru perlu
dilakukan secara kontinyu karena sebagian peningkatan karir guru dalam
pengembangan pembelajaran dan kinerja guru supaya kinerja guru maksimal yang
mana penelitian ini bertujuan untuk promosi kenaikan pangkat serta jabatan
fungsional seorang guru.
2. Tujuan utama penilian guru yaitu dimana
proses pelaksanaan pembelajaran bagi guru mata pelajaran atau guru kelas,
khususnya berkaitan dengan,Disiplin guru yang mana kehadiran kerja seorang
guru, efesiensi dan afektivitas pembelajaran yang mana kapasitas transformasi
ilmu kesiswa, dan keteladanan seorang guru yang mana guru saat
berbicara,bersikap dan berprilakuan serta motivasi belajar siswa, sehingga
penilian kinerja guru sangat penting dalam melaksanakan tugas tambahan yang
mengurangi jam mengajar tatap muka dinilai dengan menggunakan instrumen khusus
yang dirancang berdasarkan kompetensi yang dipersayartkan untuk melaksanakan
tugas tambahan tersebut.
3.
Tiga persayaratan penilaian
kinerja guru yaitu sebagai berikut;
v Valid,
yaitu menguji apa yang seharusnya dinilai atau diuji dan bukti-bukti yang
dikumpulkan harus mencukupi serta terkini dan asli. Sistem PK Guru dikatakan
valid bila aspek yang dinilai benar-benar mengukur komponen-komponen tugas guru
dalam melaksanakanpembelajaran, pembimbingan, dan/atau tugas lain yang relevan
dengan fungsi sekolah/madrasah.
v Reliabel,
yaitu uji kompetensi bersifat kosisten, dapat menghasilkan kesimpulan yang
relatif sama walaupun dilakukan pada waktu, tempat dan asesor yang berbeda.
Sistem PK Guru dikatakan reliabel atau mempunyai tingkat kepercayaan tinggi jika
proses yang dilakukan memberikan hasil yang sama untuk seorang guru yang
dinilai kinerjanya oleh siapapun dan kapan pun.
v Fleksibel,
yaitu uji kompetensi dilakukan dengan metoda yang disesuaikan dengan kondisi
peserta uji serta kondisi tempat uji kompetensi. Sistem PK Guru dikatakan
praktis bila dapat dilakukan oleh siapapun dengan relatif mudah, dengan tingkat
validitas dan reliabilitas yang sama dalam semua kondisi tanpa memerlukan
persyaratan tambahan.
4. Prisip – prinsip kenerja guru yaitu
Diawali dengan penilaian formatif di awal tahun dan penilaian sumatif di akhir
tahun dengan memperhatikan hal‐hal berikut.
a) Obyektif
sesuai dengan kondisi nyata guru dalam melaksanakan tugas sehari‐hari.
b) Memberlakukan
syarat, ketentuan, dan prosedur standar kepada semua guru yang dinilai.
c) Dapat
dipertanggungjawabkan.
d) Bermanfaat
bagi guru dalam rangka peningkatan kualitas kinerjanya secara berkelanjutan dan
sekaligus pengembangan karir profesinya.
e) Memungkinkan
bagi penilai, guru yang dinilai, dan pihak lain yang berkepentingan, untuk
memperoleh akses informasi atas penyelenggaraan penilaian tersebut.
f) Mudah
tanpa mengabaikan prinsip‐prinsip lainnya.
g) Berorientasi
pada tujuan yang telah ditetapkan.
h) Tidak
hanya terfokus pada hasil, namun juga perlu memperhatikan proses, yakni
bagaimana guru dapat mencapai hasil tersebut.
i) Periodik,
teratur, dan berlangsung secara terus menerus selama seseorang menjadi guru.
j) Boleh
diketahui oleh pihak‐pihak terkait yang berkepentingan.
5. Tahap-tahap penilaian kinerja guru
yaitu:
1.
Tahap
Persiapan
Dalam
tahap persiapan, hal‐hal yang harus dilakukan oleh penilai
maupun guru yang akan dinilai, yaitu:
a.
memahami Pedoman PK Guru, terutama
tentang sistem yang diterapkan dan posisi PK Guru dalam kerangka pembinaan dan
pengembangan profesi guru;
b.
memahami pernyataan kompetensi guru
yang telah dijabarkan dalam bentuk indicator kinerja;
c.
memahami penggunaan instrumen PK Guru
dan tata cara penilaian yang akan dilakukan, termasuk cara mencatat semua hasil
pengamatan dan pemantauan, serta mengumpulkan dokumen
dan bukti fisik lainnya yang memperkuat hasil penilaian; dan
a.
memberitahukan rencana pelaksanaan PK
Guru kepada guru yang akan dinilai sekaligus menentukan rentang waktu jadwal
pelaksanaannya.
2.
Tahap
Pelaksanaan
Beberapa tahapan PK Guru
yang harus dilalui oleh penilai sebelum menetapkan nilai untuk setiap
kompetensi, yaitu:
a.
Sebelum pengamatan. Pertemuan awal
antara penilai dengan guru yang dinilai sebelum dilakukan pengamatan
dilaksanakan di ruang khusus tanpa ada orang ketiga.
b.
Selama pengamatan. Selama pengamatan di
kelas dan/atau di luar kelas, penilai wajib
mencatat semua kegiatan
yang dilakukan oleh guru dalam pelaksanaan proses pembelajaran atau
pembimbingan, dan/atau dalam pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan
fungsi sekolah/madrasah.
b.
Setelah pengamatan. Pada pertemuan
setelah pengamatan pelaksanaan proses pembelajaran, pembimbingan, atau
pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah, penilai
dapat mengklarifikasi beberapa aspek tertentu yang masih diragukan.
3. Tahap Penilaian
a. Pelaksanaan penilaian
Pada
tahap ini penilai menetapkan nilai untuk setiap kompetensi dengan skala nilai
1, 2,3, atau 4. Sebelum pemberian nilai tersebut, penilai terlebih dahulu
memberikan skor 0,1, atau 2 pada masing‐masing indikator untuk
setiap kompetensi. Pemberian skor ini harus didasarkan kepada catatan hasil
pengamatan dan pemantauan serta bukti‐bukti berupa dokumen
lain yang dikumpulkan selama proses PK Guru.
b. Pernyataan
Keberatan terhadap Hasil Penilaian
Keputusan penilai
terbuka untuk diverifikasi. Guru yang dinilai dapat mengajukan keberatan
terhadap hasil penilaian tersebut. Keberatan disampaikan kepada Kepala Sekolah
dan/atau Dinas Pendidikan, yang selanjutnya akan menunjuk seseorang yang tepat untuk
bertindak sebagai moderator. Dalam hal ini moderator dapat mengulang
pelaksanaan PK Guru untuk kompetensi tertentu yang tidak disepakati atau
mengulang penilaian kinerja secara menyeluruh. Pengajuan usul penilaian ulang
harus dicatat dalam laporan akhir. Dalam kasus ini, nilai PK Guru dari
moderator digunakan sebagai hasil akhir PK Guru. Penilaian ulang hanya dapat
dilakukan satu kali dan moderator hanya bekerja untuk kasus penilaian tersebut.
6. Yang
saya ketahui tentang konversi nilai kredit dalam kerangka penilaian kinerja
guru yaitu pengkonversian Nilai kinerja guru hasil PK Guruke skala nilai
menurut Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional
Guru dan Angka Kreditnya. Hasil konversi ini selanjutnya digunakan untuk menetapkan
sebutan hasil PK Guru dan persentase perolehan angka kredit sesuai pangkat dan
jabatan fungsional guru.
Sebelum
melakukan pengkonversian hasil PK Guru ke angka kredit, tim penilai harus
melakukan verifikasi terhadap hasil PK Guru.yang disampaikan oleh sekolah untuk
pengusulan penetapan angka kredit.Jika diperlukan dan dimungkinkan, kegiatan
verifikasi hasil PK Guru dapat mencakup kunjungan ke sekolah/madrasah oleh tim
penilai tingkat kabupaten/kota, provinsi, atau pusat.
TUGAS
BAB
IV PENGEMBANGAN KARIR
Latihan dan Renungan ( Halaman 51 )
1. Apa perbedaan utama
antara pengembangan keprofesian dan pengembangan karir guru ?
2. Mengapa pengembangan
keprofesian guru dikaitkan dengan jabatan fungsionalnya?
3. Apa perbedaan utama
pengembangan guru yang belum S-1 / D-IV dan belum bersertifikat pendidik dengan
yang sudah memilikinya ?
4.
Sebutkan jenis – jenis pengembangan
karir guru ?
5. Apa
perbedaan utama pengembangan keprofesian berbasis lembaga dengan yang berbasis individu ?
Jawaban :
1. Menurut UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen mengamanatkan bahwa terdapat dua alur pembinaan dan pengembangan
profesi guru, yaitu: Pembinaan dan pengembangan Profesi, dan pembinaan dan
pengembangan karir.
A. Pembinaan dan
Pengembangan Keprofesian meliputi :
- Pembinaan kompetensi Pedagogik,
- Pembinaan kompetensi Kepribadian,
- Pembinaan kompetensi Sosial, dan
- Pembinaan kompetensi Profesional.
Ini semua dimaksudkan dilakukan
melalui jabatan fungsional.
B.
Pembinaan dan Pengembangan Karir meliputi :
- Penugasan,
- Kenaikan Pangkat, dan
- Promosi.
2. Pengembangan
keprofesian guru dikaitkan dengan jabatan fungsionalnya karena ini dimaksudkan
untuk menjaga agar kompetensi keprofesiannya tetap sesuai dengan perkembangan
ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya dan /atau olah raga ( PP Nomor 74
tahun 2008 ).Selain itu, Pengembangan Keprofesian guru dikaitkan dengan jabatan
Fungsionalnya dimaksudkan agar Guru bisa memenuhi standar yang ditentukan
Pemerintah didalam pendidikan dan bertanggung jawab atas tugasnya apalagi Guru
yang sudah memiliki sertifikat. Guru sertifikat harus bisa mengembangkan
keprofesiannya dengan mengikuti Pelatihan – pelatihan yang dapat mengembangkan
karirnya sebagai Guru yang berkompeten. Selain itu, keterkaitan dengan jabatan
fungsionalnya hasil pengembangan dan pembinaan profesi dan karir guru
diharapkan dapat menjadi acuan di dalam melaksanakan tugasnya disekolah maupun
dimasyarakat.
3.
Didalam UU Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru tentang pengembangan dan
peningkatan kompetensi guru.Jelas sekali Guru yang professional harus memenuhi
kualifikasi akademik minimum S-1/D-IV dan bersertifikat pendidik sesuai dengan
peraturan perundang – undangn. Guru yang memenuhi kriteria professional inilah
yang akan akan mamapu menjalankan fungsi utama secara efektif dan efesien untuk
mewujudkan proses pendidikan dan pembelajaran sejalan dengan tujuan pendidikan
nasional, yakni mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang
beriman dan bertakwa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri,
serta, menjadi warga Negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
Kegiatan pengembangan dan
peningkatanm profesional guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik dimaksud
dapat berupa :
- Kegiatan kolektif guru yang meningkatkan
kompetensidan/atau keprofesian,
- Pendidikan,
- Pelatihan,
- Pemagangan,
- Publikasi ilmiah atas penelitian atau
gagasan inovatif,
- Karya inovatif,
- Presentasi pada forum ilmiah,
- Publikasi buku teks pelajaran yang lolos
penilaian oleh BSNP,
- Publikasi buku Pengayaan,
- Publikasi buku pedoman guru,
- Publikasi pengalaman
Lapangan pada pendidikan khusus dan /atau pendidikan layanan khusus dan,
- Penghargaan
atas prestasi atau ddedikasi sebagai Guru yang diberikan oleh pemerintah atau
pemerintah daerah.
Sedangkan Guru yang yang belum
memenuhi kualifikas seperti diatas dan berdasarkan Undang – undang PP nomor 74
Tahun 2008, untuk memenuhi kualifikasi S-1/D-IV dilakukan melalui pendidikan
tinggi program S-1 atau program D-IV pada perguruan tinggi yang
menyelenggarakan program pendidikan dan /atau program pendidikan
nonkependidikan. Sebagai Contoh pengembangan untuk guru yang belum S-1/D-IV dan
belum memiliki sertifikat dengan mengikuti percepatan misalnya untuk
mendapatkan S-1/D-IV agar dapat memenuhi Kualifikasi yang diingikan Pemerintah
Pusat serta mengikuti pelatihan seperti halnya Sertifikasi Guru yang dilakukan
Universitas sebagai penyelenggaranya.
4. Jenis – Jenis Pengembangan Karir
guru/konselor di sekolah meliputi dua hal, yaitu:
1. Karir Struktural,
berhubungan dengan kedudukan seseorang di dalam struktur organisasi tempat ia
bekerja, misalnya menjabat sebagai Wali Kelas, PKS, Wakasek, Kepala Sekolah,
dan lain-lain.)
Karir ini memiliki
tuntutan tanggung jawab tertentu bagi seorang guru, sehingga
wawasan/pengetahuan, sikap, dan keterampilan seorang guru/konselor harus
ditingkatkan untuk menjawab tuntutan yang dimaksud.
2. Karir Fungsional,
berhubungan dengan tingkatan/pencapaian formal seseorang di alam profesi yang
ia geluti, contohnya guru madya, guru dewasa, guru pembina, guru professional.
- Sebagai tenaga fungsional:dari guru SD bisa sampai
menjadi Dosen.
- Sebagai tenaga fungsional pindah ke
struktural:dari guru bisa menjadi seorang Kepala Kanwil Diknas.
3. Secara Non Formal:
-Menjadi penulis buku
-aktif di masyarakat sebagai tenaga pendidik;
-membuka tempat kursus yang berhubungan dengan dunia pendidikan.
-Menjadi penulis buku
-aktif di masyarakat sebagai tenaga pendidik;
-membuka tempat kursus yang berhubungan dengan dunia pendidikan.
5. Perbedaan utama pengembangan keprofesian
berbasis lembaga dengan yang berbasis
individu :Pengembangan keprofesian berbasis lembaga dimana kita di batasi oleh
suatu lembaga untuk mengembangkan keprofesian seperti di sekolah guru harus
biasa memenuhi target yang dipertanggung jawabkan sebagai guru, seperti dari
jam masuk mengajar bahkan sampai selesai mengajar sedangkan pengembangan
keprofesian berbasis individu dimana guru bebas mengembangkan keprofesiannya
seperti mengikuti seminar – seminar nasional, sertifakasi yang mana dapat
meningkatkan skill (level/ kemampuannya) dalam ilmu pengetahuannya.
TUGAS
BAB
V PERLINDUNGAN DAN PENGHARGAAN
Latihan dan Renungan ( Halaman 70 )
1. Apa yang dimaksud dengan perlindungan hukum bagi guru, dan
berikan
contohnya ?
2. Apa yang dimaksud dengan perlindungan profesi bagi guru,
berikan contohnya ?
3. Apa yang dimaksud dengan perlindungan K3 bagi guru, dan
berikan contohnya ?
4. Apa yang dimaksud dengan perlindungan HAKI bagi
guru, dan berikan contohnya ?
5. Sebutkan beberapa jenis
penghargaan yang diberikan kepada guru ?
6. Sebutkan beberapa jenis tunjangan
yang diterima oleh guru ?
7. Apa yang dimaksud dengan pemberian kesejahteraan
dan penghargaan kepada guru atas dasar prestasi kerja ?
8. Sebutkan beberapa alas an, mengapa guru yang
bertugas di Daerah khusus / terpencil perlu diberi tunjangan khusus?
Jawaban :
1. Perlindungan
Hukum bagi Guru adalah upaya melakukan perlindungan kepada guru dari tindak
kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidas, atau perlindungan hukum
atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik,
masyarakat, birokrasi atau pihak lain.
Contohnya : Di SMP 3
Negeri Sampit.tempat ayah saya mengajar, ada seorang siswa yang meminta uangnya
kepada ayahnya untuk membayar administrasi sekolahnya. Dan ayahnya heran kenapa
anaknya terus meminta uang dengan alasan untuk pembayaran administrasi sekolah.
Ayahnya pun kesekolah dengan rasa marah
bertanya dengan guru – guru tentang pembayaran administrasi sekolah anak
nya . Guru pun merasa heran dan takut, dan melakukan pengecekkan buku catatan
administrasi sekolah ternyata tidak ada orang tua tersebut masih marah. Ternyata setelah dipanggil
anaknya uang untuk dibayar administrasi sekolah, di pinjamkan – nya ke seorang
teman laki-lakinya.
Uang itu digunakan
untuk membeli helm dia ( laki-laki yang meminjam uang ) dan akan di kembalikan
ternyata lama ditunggu tidak dikembalikan oleh karena itu dia (si perempuan)
meminta uang lagi kepada Ayahnya. Kejadian seperti ini yang sering terjadi bila
Ayahnya Buta akan pendidikan makan terjadi pertikaian yang menghebohkan dan
merusak citr nama baik sekolah. Apalagi didesa mengenai penusukkan guru gara –
gara anaknya tidak naik kelas padahal anaknya bolos dan tidak jujur dengan ayah
nya namun karena rasa saying anaknya dia tetap membela anaknya dan berani
memaki-maki guru bahkan memukul guru.
2. Perlindungan
Profesi bagi Guru adalah upaya memberi perlindungan yang mencakup perlindungan
terhadap PHK yang tidak sesuai dengan peraturan perundang - undang, pemberian
imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam penyampaian pandangan, pelecehan
terhadap profesi dan pembatasan/pelarangan lain yang dapat menghambat guru dalam
melaksanakan.
Contohnya
: Kepala Sekolah yang menetapkan aturan tidak sesuai dengan hasil persetujuan
dengan Guru atau semaunya sendiri. Dimana seperti Tipe Otokratis berasal
dari kata “oto” yang berarti sendiri, dan “Kratos” yang berarti pemerintah.
Jadi, otokratis berarti mempunyai sifat memerintah dan menentukan sendiri.
Disini guru merasa takut,
hanya bisa menurut, tak bisa berbuat apa-apa (tidak bisa berinisiatif) dari
mengambil keputusan maupun memberikan saran. Ini terjadi sering pada guru honorer
terutama bila melawan gajih di potong atau ditunggak seperti yang sudah terjadi
di daerah – daerah terpencil maupun besar (kota).
3. Perlindungan Keselamatan atau kesehatan kerja (K3) bagi Guru
adalah mencakup perlindungan terhadap resiko gangguan keamanan kerja,
kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam , kesehatan
lingkungan kerja, dan/atau resiko lain.
Contohnya : Di Papua Nugini dimana didaerah disana yang masih ada
ricuh karena Gerakan Papua Merdeka yang mana ingin memerdekakan dirinya padahal
sudah merdeka, guru yang dikirim kesana pastinya haru memiliki jaminan keamanan
dan kesehatan seperti Kartu Berobat Gratis yaitu Kartu ASKES itu perlu sekali.
Lalu seperti pertanyaan sahabat saya Fijrul Hidayat, Apakah ada jaminan kepada
Pegawai negeri sipil yang tewas ketika menjalankan tugas seperti halnya dua
orang pegawai negeri sipil yang tewas terbawa arus ? pasti ada, tapi jaminan
tersebut keluarganya yang menerima dari Pemerintah.
Karena guru adalah pahlawan tanpa
tanda jasa maka keluarga korban dapat santunan dari pemerintah dan masih bisa
menerima gaji dari sikorban demi kelangsungan kehidupan keluarganya. Itu lah
pentingnya Perlindungan K3 ( Keselamatan
dan Kesehatan Kerja ).
4. Perlindungan HAKI ( Hak Atas Kekayaan Intelektual ) adalah
pengakuan atas kekayaan intelektual sebagai karya atau prestasi yang dicapai
oleh guru dengan cara melegitimasinya sesuai dengan peraturan perundang –
undangan.
Contohnya : Ini sering Sekali
terjadi Terutama Pengambilan Karya – karya tulis misalnya. Diinternet banyak
yang mengambil data tanpa sadar tidak memberikan asal dia mengambil data
tersebut dari alamat situs, nama pembuat seperti daftar pustaka dan lain - lainnya.
itu sama halnya kita tidak menghormati karya orang bagaiman bila karya kita
diambil itu akan sama rasanya, sakit karena cipataan sendiri ditiru dan diakui
milik si peniru.
5. Jenis
- jenis penghargaan yang diberikan kepada guru sebagai berikut :
- Penghargaan Guru Berprestasi,
- Penghargaan bagi Guru Sd Berdediksi di
Daerah Khusus / Terpencil,
-
Penghargaan bagi Guru PLB/PK Berdedikasi,
-
Penghargaan Tanda Kehormatan Styalancana Pendidikan,
-
Penghargaan bagi Guru yang Berhasil dalam Pembelajaran,
-
Penghargaan Guru Pemenang Olimpiade,
-
Pembinaan dan Pemberdayaan Guru Berprestasi dan Guru Berdediksi, dan
- Penghargaan lainnya.
6. Jenis
- jenis tunjangan yang diterima oleh guru sebagai berikut :
- Tunjangan
Profesi,
-
Tunjangan Fungsional,
- Tunjangan
Khusus, dan
-
Maslahat Tambahan.
7. - Untuk mendorong
motivasi, dedikasi, loyalitas, dan profesionalisme guru, yang diharapkan akan
berpengaruh positif pada kinerja dan prestasi kerjanya.
- Mengangkat harkat dan martabat guru atas
dedikasi, prestasi, dan pengabdian profesionalitasnya sebagai pendidik bangsa
dihormati dan dihargai oleh masyarakat, pemerintah dan seluruh lapisan
masyarakat Indonesia.
- Meningkat kesetiaan dan loyalitas guru dalam
melaksanakan pekerjaan/jabatannya sebagai sebuah profesi, meskipun bekerja
didaerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat
yang terpencil, daerah perbatasan dengan Negara lain, daerah yang mengalami
bencana alam, bencana social, atau daerah yang berada dalamn keadaan darurat
lain yang mengharuskan menjalankan kehidupan secara prihatin.
8. Guru yang bertugas di
daerah Khusus / Terpencil perlu diberi tunjangan khusus alasannya :
1. karena didaerah sulit dijangkau ( faktor
geografis yang sulit ) karena letaknya yang jauh di
pendalaman,perbukitan/pegunungan, kepulauan, pesisir, dan pulau – pulau
terkecil, dan daerah dengan factor geomorfologis lainnya sulit dijangkau oleh
jaringan transportasi maupun media komunikasi, dan tidak memiliki sumber daya
alam.
2. karena berada dengan kondisi masyarakat
terpencil dimana yang mempunyai tingkat pendidikan, pengetahuan, dan
keterampilan yang relarif rendah serta tidak dilibatkan dalam kelembagaan
masyarakat adat dalam perencanaan dan pembangunan yang mengakibatkan daerah
belum berkembang.
3. karena didaerah perbatasan dengan negara
lain.
4. karena berada didaerah yang mengalami
bencana alam yaitu daerah yang terletak di wilayah yang terkena bencana alam (
gempa, longsor, gunung api banjir, dsb ) yang berdampak negative terhadap layanan
pendidikan dalam waktu tertentu.
5. karena berada didaerah yang mengalami
bencana sosial dan konflik sosial dapat mengganggu kegiatan pembangunan social
dan ekonomi yang membahayakan guru dalam melaksanakan tugas dan layanan
pendidikan dalam waktu tertentu.
6. karena berada didaerahyang berada dalam
darurat lain adalah dalm keadaan yang sukar/sulit yang tidak tersangka – sangka
mengalami bahaya ,kelaparan dan sebagainya yang memerlukan penanggulangan
dengan segera.
TUGAS
BAB
VI ETIKA PROFESI
Latihan dan
Renungan ( Halaman 82 )
1.
Apa esensi etika profesi guru?
2.
Sebutkan karakteristik utama profesi guru!
3.
Mengapa guru harus memiliki komitmen terhadap Kode Etik?
4. Mengapa UU No. 14
Tahun 2005 mewajibkan guru menjadi anggota organisasi profesi ?
5. Apa implikasi
kewajiban menjadi anggota organisasi profesi bagi Guru ?
6. Apa peran DKGI dalam
kerangka penegakan Kode Etik Guru ?
Jawaban :
1. Esensi
etika profesi guru ialah menyadari bahwa profesi yang dijalani sebagai guru
merupakan profesi yang terhormat,terlindungi,bermartabat,dan mulia. Selain
mengabdikan diri dan berbakti kepada bangsa, mereka juga sangatberjasa
meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Indonesia, yang beriman ,
bertaqwa, dan berahlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan
seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur dan beradab.
Seoramg guru harus bertegang guru pada prinsip ‘‘ ing ngarso sung tulodho, ing madya mangun
karso,tut wuri handayani’’ oleh karena itu esensi dalam etika profesi
guru yang paling utama ditekankan ialah bersikap dan berprilaku yang
mengejewantah dalam bentuk nilai-nilai moral dan etika dalam jabatan guru
sebagai pendidik putra-putri bangsa.
2. Karateristik utama
profesi guru menurut Danim (2010) merangkum beberapa hasil setudi para ahli
mengenai sifat-sifat atau karateristik-karateristik profesi sebagai berikut;
a. Kemampuan intelektual yang diperoleh melalui
pendidikan. Pendidikan dimaksud adalah jenjang
pendidikan tinggi. Termasuk dalam kerangka ini, pelatihan-pelatihan khusus yang
berkaitan dengan keilmuan yang dimiliki oleh seorang penyandang profesi.
b. Memiliki pengetahuan spesialisasi. Pengetahuan
spesialisasi adalah sebuah kekhususan penguasaan bidang keilmuan tertentu. Siapa
saja bisa menjadi “guru”, akan tetapi guru yang sesungguhnya memiliki
spesialisasi bidang studi (subject matter) dan penguasaan metodologi
pembelajaran.
c. Memiliki pengetahuan praktis yang dapat digunakan
langsung oleh orang lain atau klien. Pengetahuan khusus itu
bersifat aplikatif, dimana aplikasi didasari atas kerangka teori yang jelas dan
teruji.
d. Memiliki teknik kerja yang dapat dikomunikasikan
atau communicable. Seorang guru harus mampu
berkomunikasi sebagai guru, dalam makna apa yang disampaikannya dapat dipahami
oleh peserta didik.
e. Memiliki
kapasitas mengorganisasikan kerja secara mandiri atau self-organization. Istilah
mandiri di sini berarti kewenangan akademiknya melekat pada dirinya. Pekerjaan
yang dia lakukan dapat dikelola sendiri, tanpa bantuan orang lain, meski tidak
berarti menafikan bantuan atau mereduksi semangat kolegialitas.
f. Mementingkan kepentingan orang lain (altruism). Seorang
guru harus siap memberikan layanan kepada anak didiknya pada saat bantuan itu
diperlukan, apakah di kelas, di lingkungan sekolah, bahkan di luar sekolah. Di
dunia kedokteran, seorang dokter harus siap memberikan bantuan, baik dalam
keadaan normal, emergensi, maupun kebetulan, bahkan saat dia sedang istirahat
sekalipun.
g. Memiliki kode etik. Kode
etik ini merupakan norma-norma yang mengikat guru dalam bekerja.
h. Memiliki sanksi dan tanggungjawab komunita.
Manakala terjadi “malpraktik”, seorang guru harus siap menerima sanksi pidana,
sanksi dari masyarakat, atau sanksi dari atasannya. Ketika bekerja, guru harus
memiliki tanggungjawab kepada komunita, terutama anak didiknya. Replika
tanggungjawab ini menjelma dalam bentuk disiplin mengajar, disiplin dalam
melaksanakan segala sesuatu yang berkaitan dengan tugas-tugas pembelajaran.
i.
Mempunyai
sistem upah. Sistem upah yang dimaksudkan di sini
adalah standar gaji. Di dunia kedokteran, sistem upah dapat pula diberi makna
sebagai tarif yang ditetapkan dan harus dibayar oleh orang-orang yang menerima
jasa layanan darinya.
j.
Budaya
profesional. Budaya profesi, bisa berupa penggunaan
simbol-simbol yang berbeda dengan simbol-simbol untuk profesi lain.
3. Guru
harus berkomitmen terhadap kode etik karena itu akan mendorong mereka
berprilaku sesuai dengan norma – norma yang diperbolehkan ( agama,adat
istiadat,dan perbuatan yang baik dan berahlak mulia) dan menghindari
norma-norma yang dilarang dalam pendidikan ( perbuatan negatif yang dapat
merusak tunas bangsa harkat dan martabat negara). Dengan memegang komitmen
terhadap kode etik, dengan demikian akualisasi diri guru dapat melaksanakan proses pendidikan
secara profesional, bermartabat, dan berketika akan terwujud.
4. Karena untuk menjaga dan
meningkatkan kehormatan dan martabat guru dalam pelaksanaan tugas keprofesian
organisasi atau asosiasi profesi guru membentuk kode etik. Selain itu, didalam
mengikuti organisasi atau asosiasi profesi guru berfungsi untuk memajukan
profesi, meningkatkan kompetensi,karir, wawasan kependidikan,perlindungan
profesi,kesejahtraan, dan pengabdian terhadap masyarakat.
5. Kewajiban menjadi anggota organisasi
profesi bagi guru sesuai Undang – undang
No. 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen mengamanatkan bahwa guru wajib menjadi
anggota organisasi atau asosiasi profesi antara lain:
1. Menjadi
anggota organisasi atau asosiasi profesi sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
2. Menjunjung
tinggi nama dan kehormatan organisasi serta Kode Etik Guru dan Ikrar atau Janji
Guru yang ditetapkan oleh organisasi atau asosiasinya masing-masing.
3. Mematuhi
Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, serta peraturan-peraturan dan disiplin
yang ditetapkan oleh organisasi atau asosiasinya masing-masing.
4. Melaksanakan
program organisasi atau asosiasi profesi guru secara aktif.
5. Memiliki
nomor registrasi sebagai anggota organisasi atau asosiasi profesi guru dimana
dia terdaftar sebagai anggota.
6. Memiliki
Kartu Anggota organisasi atau asosiasi profesi dimana dia terdaftar sebagai
anggota.
7. Mematuhi
peraturan dan disiplin organisasi atau asosiasi profesi dimana dia terdaftar
sebagai anggota.
8. Melaksanakan
program, tugas, serta misi organisasi atau asosiasi profesi dimana dia
terdaftar sebagai anggota.
9. Guru
yang belum menjadi anggota organisasi atau asosiasi profesi guru harus memilih
organisasi atau asosiasi profesi guru yang pembentukannya sesuai dengan
peraturan perundangundangan.
6. Peran DKGI dalam Kerangka
penegakan kode etik Guru ialah memberikan sanksi terhadap guru yang melakukan
pelanggaran terhadap KEGI sebagaimana harus objektif, tidak diskriminatif, dan
tidak bertentangan dengan anggaran dasar
organisasi profesi serta peraturan perundang – undang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar