Tugas latihan pembahasaan II
Soal
Latihan dan Renungan
1. Apa esensi peningkatan
kompetensi guru?
2. Sebutkan jenis-jenis kompetensi
yang harus dimiliki oleh guru?
3. Buatlah penjelasan ringkas
mengenai keterkaitan masing-masing jenis kompetensi guru!
4. Sebutkan beberapa prinsip
peningkatan kompetensi guru1
5. Apa yang dimaksud dengan
pengembangan keprofesian guru secara berkelanjutan?
6. Sebutkan jenis-jenis program
peningkatan kompetensi guru!
7. Apa esensi uji kompetensi guru?
8. Apa dampak ikutan hasil uji
kompetensi bagi guru?
Jawaban Soal
1.
Esesiansi peningkatan
guru yaitu seorang guru harus lebih mengetahui tentang ilmu pengetahuan dan
teknologi (IPTEK), baik sebagai subtasi materi ajar maupun prianti pembelajaran
dimana seorang guru dituntut meningkatkan dan menyesuaikan kompetensinya agar
mampu mengembangkan dan menyajikan materi pelajaran yang aktual dengan
menggunakan berbagai pendekatan, metoda, dan teknologi pembelajaran terkini.
Hanya dengan cara itu guru mampu menyelenggarakan pembelajaran yang berhasil
mengantarkan peserta didik memasuki dunia kehidupan sesuai dengan kebutuhan dan
tantangan pada zamannya.
2.
Jenis – jenis
kompetensi yang dimiliki seorang guru yaitu
Ø Kompetensi
Padagogik
Ø Kompetensi
Kepribadian
Ø Kompetensi
Sosial
Ø Kompetensi
Profesional
3.
Masing – masing
kompetensi yang dimiliki guru yaitu;
A. Kompetensi Padagogik
yaitu kemampuan yang harus dimiliki guru
berkenaan dengan karakteristik peserta
didik dilihat dari berbagai aspek seperti fisik, moral, sosial, kultural, emosional,
dan intelektual. Kemampuan yang harus dimiliki guru dal kompeteni ini yaitu;
1)
Penguasaan terhadap
teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik.
2)
Mampu mengembangkan
kurikulum yang terkait dengan bidang pengembangan yang diampu.
3)
Menyelenggarakan
kegiatan pengembangan yang mendidik.
4)
Memanfaatkan teknologi
informasi dan komunikasi untuk kepentingan penyelenggaraan kegiatan
pengembangan yang mendidik.
5)
Memfasilitasi
pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi
yang dimiliki.
6)
Berkomunikasi secara
efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik.
7)
Melakukan penilaian dan
evaluasi proses dan hasil belajar, memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi
untuk kepentingan pembelajaran.
8)
Melakukan tindakan
reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran.
B. Kompetensi Kepribadian
Yaitu Guru dituntut harus mampu
membelajarkan peserta didiknya tentang disiplin diri, belajar membaca,
mencintai buku, menghargai waktu, belajar bagaimana cara belajar, mematuhi
aturan/tata tertib, dan belajar bagaimana harus berbuat. Semuanya itu akan
berhasil apabila guru juga disiplin dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya.
Kemampuan
yang harus dimiliki oleh guru dalam kompetensi ini yaitu:
1)
Bertindak sesuai dengan
norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia.
2)
Menampilkan diri
sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta didik dan
masyarakat.
3)
Menampilkan diri
sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa.
4)
Menunjukan etos kerja,
tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri.
5)
Menjunjung tinggi kode
etik profesi guru.
C. Kompetensi Sosial
Kemampuan sosial meliputi kemampuan
guru dalam berkomunikasi, bekerja sama, bergaul simpatik, dan mempunyai jiwa
yang menyenangkan. Kriteria kinerja guru dalam kaitannya dengan kompetensi
sosial disajikan berikut ini.
1)
Bertindak objektif
serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras,
kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi.
2)
Berkomunikasi secara
efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang
tua, dan masyarakat.
3)
Beradaptasi di tempat
bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki keragaman sosial
budaya.
4)
Berkomunikasi dengan komunitas
profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain.
D. Kompetensi Professional
Kompetensi profesional yaitu
kemampuan yang harus dimiliki guru dalam
perencanaan danpelaksanaan proses pembelajaran. Kemampuan yang harus
dimiliki pada dimensi kompetensi profesional atau akademik dapat diamati dari
aspek-aspek berikut ini.
1)
Menguasai materi,
struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang
diampu.
2)
Menguasai standar
kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran/ bidang pengembangan yang
diampu.
3)
Mengembangkan materi
pelajaran yang diampu secara kreatif.
4)
Mengembangkan
keprofesian secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif.
5)
Memanfaatkan teknologi
informasi dan komunikasi untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri.
4.
Beberapa prinsip
peningkatan kompetensi guru yaitu:
1)
Prinsip-prinsip
Umum
Secara umum
program peningkatan kompetensi guru diselenggarakan dengan menggunakan
prinsip-prinsip seperti berikut ini.
a)
Demokratis dan
berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi
manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
b)
Satu kesatuan yang
sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.
c)
Suatu proses
pembudayaan dan pemberdayaan guru yang berlangsung sepanjang hayat.
d)
Memberi keteladanan,
membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas guru dalam proses
pembelajaran.
e)
Memberdayakan semua
komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian
mutu layanan pendidikan.
2)
Prinsip-pinsip
Khusus
Secara khusus
program peningkatan kompetensi guru diselenggarakan dengan menggunakan
prinsip-prinsip seperti berikut ini.
a)
Ilmiah, keseluruhan
materi dan kegiatan yang menjadi muatan dalam kompetensi dan indikator harus
benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara keilmuan.
b)
Relevan, rumusannya
berorientasi pada tugas dan fungsi guru sebagai tenaga pendidik profesional
yakni memiliki kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.
c)
Sistematis, setiap
komponen dalam kompetensi jabatan guru berhubungan secara fungsional dalam
mencapai kompetensi.
d)
Konsisten, adanya
hubungan yang ajeg dan taat asas antara kompetensi dan indikator.
e)
Aktual dan kontekstual,
yakni rumusan kompetensi dan indikator dapat
mengikuti perkembangan Ipteks.
f)
Fleksibel, rumusan kompetensi
dan indikator dapat berubah sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan jaman.
g)
Demokratis, setiap guru
memiliki hak dan peluang yang sama untuk diberdayakan melalui proses pembinaan
dan pengembangan profesionalitasnya, baik secara individual maupun institusional.
h)
Obyektif, setiap guru
dibina dan dikembangkan profesi dan karirnya dengan mengacu kepada hasil
penilaian yang dilaksanakan berdasarkan indikator-indikator terukur dari
kompetensi profesinya.
i)
Komprehensif, setiap
guru dibina dan dikembangkan profesi dan karirnya untuk mencapai kompetensi
profesi dan kinerja yang bermutu dalam memberikan layanan pendidikan dalam
rangka membangun generasi yang memiliki pengetahuan, kemampuan atau kompetensi,
mampu menjadi dirinya sendiri, dan bisa menjalani hidup bersama orang lain.
j)
Memandirikan, setiap
guru secara terus menerus diberdayakan untuk mampu meningkatkan kompetensinya
secara berkesinambungan, sehingga memiliki kemandirian profesional dalam
melaksanakan tugas dan fungsi profesinya.
k)
Profesional, pembinaan dan
pengembangan profesi dan karir guru dilaksanakan dengan mengedepankan
nilai-nilai profesionalitas.
l)
Bertahap, dimana
pembinaan dan pengembangan profesi dan karir guru dilaksanakan berdasarkan
tahapan waktu atau tahapan kualitas kompetensi yang dimiliki oleh guru.
m)
Berjenjang, pembinaan
dan pengembangan profesi dan karir guru dilaksanakan secara berdasarkan jenjang kompetensi atau tingkat
kesulitan kompetensi yang ada pada standar kompetensi.
n)
Berkelanjutan,
pembinaan dan pengembangan profesi dan karir guru dilaksanakan sejalan dengan
perkembangan ilmu pentetahuan, teknologi dan seni,serta adanya kebutuhan
penyegaran kompetensi guru;Akuntabel,pembinaan dan pengembangan profesi dan
karir guru dapat dipertanggungjawabkan
secara transparan kepada publik;
o)
Efektif, pelaksanaan
pembinaan dan pengembangan profesi dan karir guru harus mampu memberikan
informasi yang bisa digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan yang tepa t
oleh pihak-pihak yang terkait dengan profesi dan karir lebih lanjut dalam upaya
peningkatan kompetensi dan kinerja guru.
p)
Efisien, pelaksanaan
pembinaan dan pengembangan profesi dan karir guru harus didasari atas
pertimbangan penggunaan sumberdaya seminimal mungkin untuk mendapatkan hasil
yang optimal.
5.
Yang dimaksud dengan
pengembangan keprofesian guru secara berkelanjutan yaitu bentuk pembelajaran
yang berkelanjutan untuk memelihara dan meningkatkan standar kompetensi secara
keseluruhan, dengan mencakup bidang-bidang yang berkaitan dengan profesi guru.
Dengan demikian guru secara profesional dapat memelihara, meningkatkan,dan
memperluas pengetahuan dan keterampilannya untuk melaksanakan proses pembelajaran
yang bermutu.serta dapat diharapkan mampu meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan pemahaman
peserta didik.
6.
Jenis-jenis program peningkatan
kompetensi guru antara lain:
1. Pendidikan dan Pelatihan
a. Inhouse training (IHT).
b. Program magang.
c. Kemitraan sekolah.
d. Belajar jarak jauh.
e. Pelatihan berjenjang dan pelatihan khusus.
f. Kursus singkat di LPTK atau lembaga
pendidikan lainnya.
g. Pembinaan internal oleh sekolah.
h. Pendidikan lanjut.
2. Kegiatan Selain Pendidikan dan
Pelatihan
a. Diskusi masalah pendidikan.
b. Seminar.
c. Workshop.
d. Penelitian.
e. Penulisan buku/bahan ajar.
f. Pembuatan media pembelajaran.
g. Pembuatan karya teknologi/karya seni.
7. Esensi uji
kompetensi guru yaitu menilai dan menetapkan apakah guru sudahkompeten atau
belum dilihat dari standar kompetensi yang diujikan. Uji kompetensi dimaksudkan
untuk memperoleh informasi tentang penguasaan materi pembelajaran setiap guru. Berdasarkan
hasil uji kompetensi dirumuskan profil kompetensi guru menurut level tertentu,
sekaligus menentukan kelayakannya.
8. Dampak ikutan hasil uji kompetensi bagi guru
yaitu mengetahui seberapa besar kompetensi yang dimiliki guru Selain itu, Melalui
uji kompetensi guru dapat juga dirumuskan profil kompetensi guru serta Kondisi
nyata itulah yang menjadi dasar peningkatan kompetensi guru. Dengan demikian,
hasil uji kompetensi menjadi basis utama desain program peningkatan kompetensi
guru. Uji kompetensi dimaksudkan untuk memperoleh informasi tentang penguasaan
materi pembelajaran setiap guru. Berdasarkan hasil uji kompetensi dirumuskan
profil kompetensi guru menurut level tertentu, sekaligus menentukan
kelayakannya.
Tugas Latihan
pembahasan III
Latihan dan Renungan
1.
Mengapa penilaian kinerja guru perlu dilakukan secara kontinyu?
2.
Apa tujuan utama penilaian kinerja guru?
3.
Sebutkan dan jelaskan secara singkat tiga persyaratan penilaian kinerja guru!
4.
Sebutkan dan jelaskan secara ringkas prinsip-prinsip penilaian kinerja guru!
5.
Sebutkan tahap-tahap penilaian kinerja guru!
6. Apa yang Anda ketahui tentang konversi nilai kredit
dalam kerangka penilaian kinerja guru?
Jawaban Soal
1.
Mengapa penilian
kinerja guru perlu dilakukan secara kontinyu karena sebagia peningkatan karir
guru dalam pengembangan pembelajaran dan kinerja guru supaya kinerja guru
maksimal yang mana penilian ini bertujuan untuk promosi kenaikan pangkat serta
jabatan fungsional seorang guru.
2.
Tujuan utama penilian
guru yaitu dimana proses pelaksanaan pembelajaran bagi guru mata pelajaran atau
guru kelas, khususnya berkaitan dengan,Disiplin guru yang mana kehadiran kerja
seorang guru, efesiensi dan afektivitas pembelajaran yang mana kapasitas
transformasi ilmu kesiswa, dan keteladanan seorang guru yang mana guru saat
berbicara,bersikap dan berprilakuan serta motivasi belajar siswa, sehingga
penilian kinerja guru sangat penting dalam melaksanakan tugas tambahan yang
mengurangi jam mengajar tatap muka dinilai dengan menggunakan instrumen khusus
yang dirancang berdasarkan kompetensi yang dipersayartkan untuk melaksanakan
tugas tambahan tersebut.
3.
Tiga persayaratan penilaian kinerja guru yaitu
sebagai berikut;
Ø Valid,
yaitu menguji apa yang seharusnya dinilai atau diuji dan bukti-bukti yang
dikumpulkan harus mencukupi serta terkini dan asli. Sistem PK Guru dikatakan
valid bila aspek yang dinilai benar-benar mengukur komponen-komponen tugas guru
dalam melaksanakanpembelajaran, pembimbingan, dan/atau tugas lain yang relevan
dengan fungsi sekolah/madrasah.
Ø Reliabel,
yaitu uji kompetensi bersifat kosisten, dapat menghasilkan kesimpulan yang
relatif sama walaupun dilakukan pada waktu, tempat dan asesor yang berbeda.
Sistem PK Guru dikatakan reliabel atau mempunyai tingkat kepercayaan tinggi
jika proses yang dilakukan memberikan hasil yang sama untuk seorang guru yang
dinilai kinerjanya oleh siapapun dan kapan pun.
Ø Fleksibel,
yaitu uji kompetensi dilakukan dengan metoda yang disesuaikan dengan kondisi
peserta uji serta kondisi tempat uji kompetensi. Sistem PK Guru dikatakan
praktis bila dapat dilakukan oleh siapapun dengan relatif mudah, dengan tingkat
validitas dan reliabilitas yang sama dalam semua kondisi tanpa memerlukan
persyaratan tambahan.
4.
Prisip – prinsip
kenerja guru yaitu Diawali dengan penilaian formatif di awal tahun dan
penilaian sumatif di akhir tahun dengan memperhatikan hal‐hal
berikut.
a)
Obyektif sesuai dengan
kondisi nyata guru dalam melaksanakan tugas sehari‐hari.
b)
Memberlakukan syarat,
ketentuan, dan prosedur standar kepada semua guru yang dinilai.
c)
Dapat
dipertanggungjawabkan.
d)
Bermanfaat bagi guru
dalam rangka peningkatan kualitas kinerjanya secara berkelanjutan dan sekaligus
pengembangan karir profesinya.
e)
Memungkinkan bagi
penilai, guru yang dinilai, dan pihak lain yang berkepentingan, untuk
memperoleh akses informasi atas penyelenggaraan penilaian tersebut.
f)
Mudah tanpa mengabaikan
prinsip‐prinsip lainnya.
g)
Berorientasi pada
tujuan yang telah ditetapkan.
h)
Tidak hanya terfokus
pada hasil, namun juga perlu memperhatikan proses, yakni bagaimana guru dapat
mencapai hasil tersebut.
i)
Periodik, teratur, dan
berlangsung secara terus menerus selama seseorang menjadi guru.
j)
Boleh diketahui oleh
pihak‐pihak
terkait yang berkepentingan.
5.
Tahap-tahap penilaian
kinerja guru yaitu:
1.
Tahap
Persiapan
Dalam tahap persiapan, hal‐hal
yang harus dilakukan oleh penilai maupun guru yang akan dinilai, yaitu:
a.
memahami Pedoman PK
Guru, terutama tentang sistem yang diterapkan dan posisi PK Guru dalam kerangka
pembinaan dan pengembangan profesi guru;
b.
memahami pernyataan kompetensi guru
yang telah dijabarkan dalam bentuk indicator kinerja;
c.
memahami penggunaan instrumen PK Guru
dan tata cara penilaian yang akan dilakukan, termasuk cara mencatat semua hasil
pengamatan dan pemantauan, serta mengumpulkan dokumen
dan bukti fisik lainnya yang memperkuat hasil penilaian; dan
a.
memberitahukan rencana
pelaksanaan PK Guru kepada guru yang akan dinilai sekaligus menentukan rentang waktu jadwal
pelaksanaannya.
2.
Tahap
Pelaksanaan
Beberapa tahapan PK Guru yang harus
dilalui oleh penilai sebelum menetapkan nilai untuk setiap kompetensi, yaitu:
a.
Sebelum pengamatan.
Pertemuan awal antara penilai dengan guru yang dinilai sebelum dilakukan
pengamatan dilaksanakan di ruang khusus tanpa ada orang ketiga.
b. Selama pengamatan. Selama pengamatan di kelas
dan/atau di luar kelas, penilai wajib
mencatat semua kegiatan yang
dilakukan oleh guru dalam pelaksanaan proses pembelajaran atau pembimbingan,
dan/atau dalam pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi
sekolah/madrasah.
b.
Setelah pengamatan.
Pada pertemuan setelah pengamatan pelaksanaan proses pembelajaran,
pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi
sekolah/madrasah, penilai dapat mengklarifikasi beberapa aspek tertentu yang
masih diragukan.
3. Tahap Penilaian
a. Pelaksanaan penilaian
Pada
tahap ini penilai menetapkan nilai untuk setiap kompetensi dengan skala nilai
1, 2,3, atau 4. Sebelum pemberian nilai tersebut, penilai terlebih dahulu
memberikan skor 0,1, atau 2 pada masing‐masing
indikator untuk setiap kompetensi. Pemberian skor ini harus didasarkan kepada
catatan hasil pengamatan dan pemantauan serta bukti‐bukti
berupa dokumen lain yang dikumpulkan selama proses PK Guru.
b.
Pernyataan Keberatan
terhadap Hasil Penilaian
Keputusan penilai terbuka untuk
diverifikasi. Guru yang dinilai dapat mengajukan keberatan terhadap hasil
penilaian tersebut. Keberatan disampaikan kepada Kepala Sekolah dan/atau Dinas
Pendidikan, yang selanjutnya akan menunjuk seseorang yang tepat untuk bertindak
sebagai moderator. Dalam hal ini moderator dapat mengulang pelaksanaan PK Guru
untuk kompetensi tertentu yang tidak disepakati atau mengulang penilaian
kinerja secara menyeluruh. Pengajuan usul penilaian ulang harus dicatat dalam
laporan akhir. Dalam kasus ini, nilai PK Guru dari moderator digunakan sebagai
hasil akhir PK Guru. Penilaian ulang hanya dapat dilakukan satu kali dan
moderator hanya bekerja untuk kasus penilaian tersebut.
6. Yang saya ketahui
tentang konversi nilai kredit dalam kerangka penilaian kinerja guru yaitu
pengkonversian Nilai kinerja guru hasil PK Guruke skala nilai menurut Permenneg
PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka
Kreditnya. Hasil konversi ini selanjutnya digunakan untuk menetapkan sebutan
hasil PK Guru dan persentase perolehan angka kredit sesuai pangkat dan jabatan
fungsional guru. Sebelum melakukan pengkonversian hasil PK Guru ke angka
kredit, tim penilai harus melakukan verifikasi terhadap hasil PK Guru.yang
disampaikan oleh sekolah untuk pengusulan penetapan angka kredit.Jika
diperlukan dan dimungkinkan, kegiatan verifikasi hasil PK Guru dapat mencakup
kunjungan ke sekolah/madrasah oleh tim penilai tingkat kabupaten/kota,
provinsi, atau pusat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar